STRP dan Suket Jadi Syarat Juga

STRP dan Suket Jadi Syarat Juga

BAKAUHENI - PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni menambah satu persyaratan agar penumpang boleh menyeberang. Mulai 12 Juli 2021, pengguna jasa kapal wajib menyertakan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) bagi karyawan swasta yang hendak menyeberang. Syarat yang sama juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan ini wajib menyertakan surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pemda setempat. Atau surat keterangan disertai dengan stempel yang ditandatangani oleh pimpinan minimal eselon II. STRP serta suket tersebut menyusul persyaratan sertifikat vaksin, dan hasil negatif tes swab PCR/Antigen yang sudah diberlakukan sebelumnya. Jika pengguna jasa yang di Pelabuhan Bakauheni tidak menyertakan ketiga syarat tersebut, jangan harap bisa menyeberang. \"Ya enggak boleh, ketiganya jadi persyaratan wajib,\" ujar Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (11/7/2021). Perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal. PT. ASDP sendiri ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan, dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat dan sesuai prosedur yang berlaku selama PPKM Darurat. Di masa PPKM Darurat, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa khususnya angkutan logistik, penumpang dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, ASDP tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat jika tidak ada kebutuhan yang mendesak. Semangat penerapan PPKM Darurat dilakukan untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. ASDP meminta pengguna jasa menunda perjalanan hingga situasi kondusif. Dalam SE Menteri Perhubungan No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan. Kerjasama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting. Perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama. Tetapi, kedua golongan itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal dilaksanakan ASDP secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer. ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. Rata-rata, total penumpang harian yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 20.444 orang atau turun 36,9 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat, sebanyak 27.989 orang. Sedangkan data rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 5.460 atau turun 29,6 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 6.930 unit. ASDP memastikan pelayanan logis berjalan stabil selama PPKM Darurat. ASDP menyatakan kesiapannya melayani kargo/barang semaksimal mungkin mengingat sejak awal Pandemi Covid-19 di awal tahun 2020, layanan sektor logistik atau angkutan barang tetap berjalan untuk menjaga pasokan di daerah tetap stabil. Adapun tren angkutan logistik selama pra PPKM dan pasca PPKM Darurat relatif stabil dan cenderung peningkatan. Di Merak-Bakauheni, data rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.606 unit atau turun 5,7 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 2.766 unit. Sebaliknya data trafik rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Bakauheni ke Merak pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.828 unit atau naik 4,1 persen bila dibandingkan rerata per hari saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 2.716 unit. (rnd)

Sumber: