PPKM Harus Sampai hingga Desa
KALIANDA - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Darmawan, Staf Ahli Bidang Keuangam, Akar Wibowo, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja serta perwakilan dari Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti Webinar secara virtual meeting tentang Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, di Aula Rajabasa, kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (8-7-2021). Narasumber pada Webinar tersebut Dirjen Pemerintahan Desa DR. Yosharto Huntoyungo dan Pelaksana harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, DR. Suhajar Diantoro dan di Moderatori oleh staf Ahli Mendagri bidang Kemasyarakatan dan Antar Negara, DR. Sugeng Haryono. Dalam kesempatan itu, Suhajar menjelaskan tentang peraturan pengetatan seperti PPKM Darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi syarat diberlakukannya pembatasan kegiatan secara lebih ketat. Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 5 Juli 2021 tersebut, menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. “Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM Mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatanya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pemerintahan Desa, Yosharto mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Mikro ini juga menegaskan tentang perlunya seluruh unsur di desa/kelurahan dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19. “Bukan hanya pada keberadaan posko di tingkat desa/kelurahan, tetapi juga diperlukan sinergi dan kerja sama seluruh pihak dalam komitmen pemutusan rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. “PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa harus melibatkan unsur yang ada di desa. Sinergitas dari unsur-unsur yang ada di desa seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya diharapkan dapat di dayagunakan di tingkat desa,”jelasnya lagi. Menurutnya, posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan. Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes. Mengakhiri Paparannya, Yosharto berpesan kepada bupati/wali kota, sepanjang tidak termasuk dalam level pandemi berdasarkan kriteria level, bupati/wali kota dapat menetapkan dan mengatur PPKM mikro di masing-masing wilayahnya, baik itu di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai ke tingkat RW/RT. “Kondisi yang dapat menimbulkan atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, sesuai dengan kondisi wilayah, Kepala daerah dapat menentukan kebijakan dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,”pungkasYosharto. (rls)
Sumber: