Tak Mau Vaksin Terancam Kehilangan Bansos

Tak Mau Vaksin Terancam Kehilangan Bansos

Juga Penghentian Layanan Administrasi

Program vaksinasi Covid-19 yang sedang gencar di galakkan pemerintah saat ini terus berjalan. Di Provinsi Lampung, vaksinasi Covid-19 per Minggu (11/7) telah mencapai 7,85%. Di mana, masyarakat yang telah menerima vaksin sebanyak 522.648 orang untuk dosis satu, atau sebanyak 7,85%. Sementara dosis ke dua, sudah mencapai 238.471 orang atau 3.58%. Jumlah ini terus merangkak naik, seiring dengan target vaksinasi yang ditentukan di Provinsi Lampung saat ini sebanyak 6.658.951 orang. Namun, bagi masyarakat yang sudah terdata sebagai penerima vaksin namun belum mau divaksin siap-siap akan menerima sanksi. Sanksi ini bakalan berkaitan dengan pengurusan administrasi kependudukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/2021 Tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99/2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam rangka Penanggulangan Pandemi corona virus Disease (Covid-19). Di mana termuat pada pasal 13A ayat (1) menyebutkan Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19. Pada ayat (2) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaranpenerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19. Pada ayat (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia. Kemudian, ayat (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda. Selanjutnya pada ayat (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Di tambahkan pada Pasal 138, Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Sumber: