Kunjir Lepas, Kotaguring Masih Zona Merah

Kunjir Lepas, Kotaguring Masih Zona Merah

RAJABASA – Desa Kunjir telah lepas dari status zona merah pada Minggu (11/7/2021). Lepasnya status itu setelah berakhirnya masa isolasi warga yang terkonfirmasi Covid-19 sejak sepakan lebih lalu. Hal ini juga menjadi kabar baik bagi masyarakat di Kecamatan Rajabasa, karena sudah ada pengurangan zona merah di wilayah mereka. Sekarang, hanya Desa Kotaguring lagi yang masih berstatus zona merah di kecamatan itu. Masa isolasi warga yang terkonfirmasi Covid-19 di desa ini masih lama, sekitar sepekan lagi, tepatnya pada 17 Juli 2021 nanti. Jika masa isolasi sudah selesai, kemudian kasus Covid-19 nihil, maka otomatis Desa Kotaguring akan menyusul Desa Kunjir, atau Desa Rajabasa yang lebih dulu lepas dari status itu. “Ya, betul, Desa Kunjir lepas hari ini (Minggu’red). Kotaguring tanggal 17 nanti,” ujar Kepala UPT PRI Rajabasa, Khilmiah, S.Km. saat dihubungi Radar Lamsel. Sebelumnya, Radar Lamsel menerima data kalau Covid-19 di Desa Rajabasa memiliki 3 kasus, Desa Kunjir 8 kasus, Desa Kotaguring 8 kasus. Kasus di Desa Rajabasa pertama kali ditemukan pada tanggal 28 Juni lalu. Di Desa Kunjir, kasus Covid-19 ditemukan pada tanggal 30 Juni. Sedangkan kasus paling anyar di Desa Kotaguring ditemukan pada tanggal 7 Juli lalu. Dari hasil tracing petugas kesehatan, penularan virus tersebut terjadi secara lokal. Besarnya proses penularan karena banyak warga terkonfirmasi Covid-19 tidak memakai masker pada saat itu. Petugas juga menemukan ada beberapa yang memang memiliki penyakit penyerta seperti jantung, dan darah tinggi. Camat Rajabasa, Sabtudin, S.Sos mengatakan jajarannya bersama tim satgas kecamatan sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menekan angka penyeberangan Covid-19. Tim Satgas kecamatan akan memperketat penyekatan di jalur-jalur yang mobilisasi warganya tinggi. Baik yang keluar maupun masuk ke desa tersebut. \"Kalau dari luar daerah itu, misalnya Bandar Lampung, harus bawa sertifikat. Sekalian isolasi juga 10 hari,\" katanya. Kebijakan tersebut harus diambil pemerintah kecamatan setempat demi menekan penyebaran kasus Covid-19, baik yang ditimnbulkan dari dalam maupun luar kecamatan. (rnd)

Sumber: