Musrenbang Kabupaten Pesawaran Akan Digelar Dengan Prokes Ketat

Musrenbang Kabupaten Pesawaran Akan Digelar Dengan Prokes Ketat

GEDONGTATAAN - Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten rencana akan digelar Rabu (14/7) di aula pemda setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
\"Rencananya 14 Juli ini kita akan gelar Musrenbang tingkat kabupaten. Karena di tengah pandemi covid-19, peserta hanya 25 persen,\" ungkap Kepala  Bidang Pengendalian dan Perencanaan Makro mewakili Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Fisky Virdous, Jumat (9/7).
Dikatakan, landasan hukum penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) mengacu pada undang-undang nomor 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional; Undang Undang 23/2014 tentang pemerintah daerah permendagri 86/2017 tentang tata cara tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)  dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
\"Dari aturan tersebut sudah ada  tahapannya mulai dari proses dan substansinya. Semua tahapan sudah dilaksanakan termasuk beberapa bulan lalu kita konsultasi publik dan kita cascading atau Proses Penjabaran sasaran strategis sesuai visi misi kepala daerah. Nah, nanti pada Musrenbang tersebut penyempurnaan akhir rancangan akhir,\" jelasnya.
Menurut Asmarwansah, Proses penyusunan RPJMD sebagai acuan pelaksanaan pembangunan 2022-2026 mendatang juga melibatkan Balitbang Kemendagri, Kemenpan RB, Ombudsman, serta pihak lainnya untuk proses pengayaan dokumen RPJMD. Dimana dalam proses penyusunan RPJMD terdapat dua pendekatan yakni pendekatan proses dan substansi.
Perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis dan atas-bawah (top-dow) dan bawah-atas (bottom-up). Dimana pendekatan teknokratik dalam perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Sedangan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pendekatan politis dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Kemudian pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi hingga nasional.
\"Perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial. Setelah Musrenbang nantinya akan kita giring ke DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah,\" pungkasnya. (esn)

Sumber: