Miliki 10 Paket Sabu, 2 Warga Dibekuk Tim Tekab 308
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 12-07-2021,12:19 WIB
GEDONGTATAAN - Didapati membawa 10 paket klip kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, TP (40) warga Desa Padang cermin dan S (34) warga Desa Way Urang dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Sabtu (10/7).
Kapolsek Padang Cermin, AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, sekira pukul 01.00 WIB di Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin.
\"Team opsnal tekab 308 polsek Padang cermin mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di desa Banjaran. Kemudian team kami melakukan penyelidikan dan didapat dua orang yang diduga pelaku sedang duduk digardu,\" ujarnya.
Kapolsek melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian ditemukan 10 bungkus klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
\"Setelah ditemukan 10 bungkus klip pelastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, kedua pelaku segera diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut,\" ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan telah diamankan barang bukti berupa 10 buah klip pelastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng permen tempat menyimpan narkoba jenis sabu, 1 buah jarum untuk alat bakar narkoba dan satu bilah senjata tajam jenis badik.
\"Kedua pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,\" tutup Kapolsek. (eggy/esn)
Sumber: