Ilegal, Bidan Keluarkan Surat Keterangan Rapid
SIDOMULYO –Tindakan ilegal seorang bidang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo yang mengeluarkan surat keterangan hasil rapid tes menggemparkan dunia medis Lampung Selatan. Tindakan ini dianggap ilegal sebab, surat keterangan hasil rapid tes seharusnya hanya bisa dikeluarkan oleh tenaga kesehatan dengan profesi dokter, bukan bidan atau perawat. Kasus serupa sudah sudah yang kedua kalinya terjadi di Lampung Selatan, kasus surat rapid palsu juga terjadi di Pelabuhan Bakau Heni pada Idul Fitri lalu. Kepala Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Puskesmas Kecamatan Sidomulyo dr. Rocky Sihombing mengamini tindakan ilegal yang dilakukan tenaga kesehatan dengan profesi bidan praktek mandiri di Desa Sidomulyo itu. Rocky menjelaskan, yang bisa mengeluarkan hasil rapid tes antigen itu bisa dikelurakan tenaga kesehatan dengan profesi dokter. Bukan perawat ataupun bidan. “Iya, saya juga baru mengetahuinya hari ini. Seharusnya yang bisa mengeluarkan surat hasil keterangan hasil rapid tes ini adanya tenaga kesehatan dokter. Sementara untuk profesi di babawahnya seperti bidan dan perawat tidak bisa,” kata Rocky kepada Radar Lamsel, Minggu (11/7) sore kemarin. Rocky juga mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada bidan praktek mandiri tersebut. Sebab kata dia, secara kedinasan bidan tersebut dibawah koordinas UPT Puskesmas Rawat Inapa Kecamatan Sidomulyo. “Besok akan kita panggil, untuk mennyakan kebenarannya kepada bidan yang bersangkutan. Kebetulan bidan tersebut memang dibawah koordinasi Puskesmas Sidomulyo. Akan kita bahas kenapa bisa mengeluarkan surat hasil rapid tes terbut,” sambungnya Sementara untuk tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran yang dilakukan tenaga kesehatannya itu merupakan wewenang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung Selatan. “Kita hanya melakukan pemanggilan saja, hanya sebatas memberikan teguran. Sementara untuk tindakan lebih lanjut wewenangnya ada di organisasinya, IBI. Sebab yang bersangkutan, ada dibawah IBI,” pungkasnya. (vid)
Sumber: