Ratusan Kendaraan Diputar Balik Setiap Hari
BAKAUHENI – Ratusan kendaraan terpaksa putar balik selama PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni. Jika memenuhi persyaratan dengan membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), atau surat keterangan (Suket), dan juga hasil negatif tes swab PCR/Antigen, kendaraan boleh masuk ke pelabuhan. Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, otomatis tidak boleh masuk. Penjagaan ketat yang dilakukan dari Polri, TNI, dan juga Sat Pol-PP tidak bisa dikelabui. Para petugas gabungan tersebut tidak akan membiarkan kendaraan lolos. Apapun alasannya, syarat mutlak wajib dipenuhi. Rabu (14/7/2021), petugas gabungan mencatat ada 6.238 unit kendaraan yang tiba di posko penyekatan di Bakauheni. Tapi, hanya 170 kendaraan yang dilarang masuk ke Pelabuhan Bakauheni karena tidak memenuhi persyaratan. Sisanya, 6.068 unit melanjutkan perjalanan setelah persyaratannya dinyatakan lengkap. \"Itu data yang dihimpun anggota di lapangan,\" ujar Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos kepada Radar Lamsel. Heri mengatakan anggotanya bersama TNI dari Kodim 0421/LS, dan personel Polri dari Polres Lamsel akan terus bekerjasama dalam melakukan penyekatan kendaraan di posko yang tersebar di Kecamatan Bakauheni. Langkah ini dilakukan demi menyukseskan PPKM Darurat di Kabupaten Lampung Selatan. \"Wilayah Bakauheni, khususnya pelabuhan, jadi titik krusial. Karena di situ jalur lintas penyeberangan yang harus dijaga ketat,\" katanya. (rnd)
Sumber: