Syarat Nyebrang Pakauheni Berlaku Sampai 25 Juli
BAKAUHENI – Pelayanan di Pelabuhan Bakauheni diperketat. Mulai 19 Juli 2021, pengguna jasa yang penyeberangan diharuskan menyertakan syarat tambahan. Selain STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat keterangan (Suket), serta hasil negatif tes swab/antigen, pengguna jasa juga wajib menjelaskan keperluannya. Layaknya seperti bulan Ramadan lalu, pengguna jasa harus memberikan keterangan kepada petugas di posko penyekatan mengenai tujuannya menyeberang. Apakah keperluannya genting, misalnya, ada keluarga yang meninggal, istri melahirkan, atau sedang menjalani pengobatan. “Ya, betul. Aturannya berlaku sampai tanggal 25 Juli,” ujar Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, kepada Radar Lamsel, Selasa (20/7/2021). Syaiful mengatakan kalau pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama periode libur Idul Adha. Dalam Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat. Pada masa pandemi Covid-19 telah diatur bahwa mulai tanggal 18 – 25 Juli 2021, pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali adalah pengguna jasa dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal; dan pengguna jasa dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, kepentingan persalinan dengan maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. Pada periode libur Iduladha yang bersamaan dengan masa PPKM Darurat, ASDP mengimbau agar masyarakat menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Saat ini pemerintah masih terus berupaya menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang masih tinggi kenaikannya per hari. Kalaupun ada kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan, tetap wajib protokol kesehatan. “Kami minta tetap disiplin, dan mematuhi aturan syarat perjalanan yang ditetapkan,” katanya. Pengecualian syarat perjalanan kartu vaksinasi, kata Syaiful, hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama. “Tetapi tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif, ya. PCR 2x24 jam, antigen 1x24 jam,” katanya. ASDP memastikan bahwa mekanisme penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer. (rnd)
Sumber: