Manajemen Perumnas Pesawaran Residence Siap Ikuti Proses Hukum
GEDONGTATAAN - Manajemen Perumnas Pesawaran Residence Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan akses jalan pondok pesantren Daarul Ulum. \"Kalau mereka menyatakan pagar perumnas Pesawaran Residence masuk dalam sertifikat mereka ya harus dibuktikan terlebih dahulu. Persoalannya kan mereka menggugat kita karena kita menutup akses jalan mereka,\" ungkap pengacara Perumnas Pesawaran Residence, Rahman, Senin (19/7). Menurutnya, sebelum mendirikan pondok pesantren, sebelumnya akan didirikan perumahan. Dimana, dirinya menilai pemilik ponpes terindikasi memalsukan tandatangan izin perumahan. \"Kamipun siap mendukung berdirinya ponpes, cuman jangan begitu caranya. Sampai merusak pagar tembok batas perumnas,\" ucapnya. Diakuinya, izin operasional pendirian ponpes tersebut pun patut dipertanyakan. Bahkan pihak manajemen Perumnas tidak pernah menghalangi seseorang mendirikan ponpes. Namun hendaknya jangan merusak properti milik perumnas. \"Silahkan mau bangun ponpes, dengan catatan jangan menggunakan akses jalan di perumnas. Silahkan buktikan kalau ada jalan yang ditutup oleh perumnas, kan dia yang menggugat. Kita akan ikuti. Tapi dia (pemilik ponpes) juga memalsukan tandatangan izin perumahan dan itu bisa pidana. Jangan dibenturkan dengan ponpes untuk mendapat simpatik. Alternatif akses jalan kan bisa dibagian belakang, silahkan beli dong,\" pungkasnya. (esn)
Sumber: