Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar Gagal Diselundupkan

Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar Gagal Diselundupkan

KALIANDA – Petugas Satnarkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram, Kamis (23/6), sekitar pukul 20.00 WIB. Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp2 miliar itu, petugas juga menangkap Muntasir (45) warga Aceh Utara, pelaku yang membawa barang terlarang itu. Barang berwarna putih kristal yang dibungkus lakban warna coklat itu ditemukan petugas yang berjaga di pos Seaport Interdiction Bakauheni dari dalam dashboard kendaraan Suzuki APV warna hitam Nopol B 9479 BAH yang dikemudikan Muntasir saat hendak menyeberang ke pulau Jawa. Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, jajarannya yang bertugas di pos Seaport Interdiction Bakauheni merasa curiga dan memeriksa mobil yang dikendarai oleh pelaku. Alhasil, petuga berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram di dasboard mobil. “Dari pengakuan Muntasir, dia disuruh HB (DPO) untuk mengantarkan barang haram itu dari Aceh ke Jakarta dengan upah sebesar Rp25juta. Setelah saling sepakat, tersangka diberikan uang sebesar Rp500 ribu oleh HB untuk dibelikan HP merk nokia sebagai alat komunikasi,” kata Adi Ferdian Saputra di Mapolres Lamsel, kemarin. Lebih lanjut dikatakan, dalam perjalanan HB memerintahkan tersangka untuk menemui seseorang untuk mengambil tas yang berisikan sabu-sabu. Usai mengambil tas itu, tersangka langsung menyimpan tas ke dalam dashboard, lalu menjemput seseorang bernama Donna sesuai dengan petunjuk HB. “Sebelum berangkat, HB memerintahkan tersangka menemui Donna, dengan alasan Donna mau ke Jakarta juga. Kemudian di dalam perjalanan, HB menstranfer uang sebesar 5 juta rupiah untuk biaya perjalanan,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrial. Belum sampai di tempat tujuan, anggota Kepolisian SI Pelabuhan Bakauheni menangkap Muntasir dan menyita barang bukti sabu-sabu, HP dan tas selempang milik pelaku. “Saat ini kita masih lakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Adi. Sementara itu Syahrial menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamamn pidana maksimal 20 tahun penjara dan dengan Rp13 miliar rupiah. (man)

Sumber: