PPKM Level 4 Harus Tegas!

PPKM Level 4 Harus Tegas!

KALIANDA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali, resmi diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Bahkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua akan diberlakukan selama dua minggu, hingga 23 Agustus 2021. Sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 4. Untuk Provinsi Lampung terdapat enam kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menerapkan PPKM level 4 yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, termasuk Kabupaten Lampung Selatan. Penerapan PPKM Level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali. Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal memberlakukan kebijakan PPKM level 4 di seluruh kecamatan. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto langsung mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan seluruh camat untuk menjalankan Instruksi Mendagri tersebut. Langkah itu diambil untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah kerumunan, demi menekan meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu ditegaskan Nanang Ermanto saat memimpin rapat terbatas dengan para pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta 17 camat di Lampung Selatan, di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lamsel, Selasa (10/8) lalu. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini mengatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan gubernur. “Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang Ermanto dalam arahannya. Aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut diantaranya membatasi acara hajatan. Dalam poin ketiga huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. “Instruksinya jelas, sanksinya jelas. Tugas kita sebagai perpanjangan pemerintah hanya menjalankan instruksi ini saja. Jadi jelas resepsi pernikahan tidak boleh,” tegas Nanang. Selain itu, imbuhnya, dalam Instruksi Mendagri tersebut dijelaskan bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Dalam Instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. “Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg sekala kecil,” imbuhnya. Nanang menyebut, pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir, bisa jadi membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut, kata dia, jangan membuat putus asa dan menyerah seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan. “Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Tetapi kita terus semangat melawan Covid-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja makismal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggungjawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya. Usai memgeluarkan intruksi Nomor 10 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 ditingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan, Bupati Lamsel H Nanang Ermanto langsung turun ke kecamatan-kecamatan. Tak tangung-tanggung, meski dihari libur Nanang Ermanto selaku Ketua Penanganan Covid-19 terjun langsung melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM level 4 di Kecamatan Merbau Mataram dan Jati Agung, pada Rabu (11/8) Sementara, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan lainnya, yang terdiri pejabat utama dan Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat dibagi habis melakukan sosialisasi instruksi bupati tersebut di 15 kecamatan lainnya. Dari hasil sosialiasi Satuan tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, disepakati bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil serta didukung seluruh kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menegakkan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021. “Kuncinya ada pada komitmen kita semua. Dalam instruksi bupati yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 aturannya sudah jelas dan tegas,” kata bupati. Nanang mengatakan, dengan diterapkannya instruksi tentang PPKM level 4 tersebut, bukan berarti pemerintah membatasi aktivitas masyarakat. Tetapi menurutnya, itu adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari pendemi Covid-19. Untuk itu, Nanang Ermanto meminta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mentaati aturan PPKM level 4 hingga tanggal 23 Agustus 2021, sembari berharap situasi pandemi Covid-19 bisa berakhir. “Saya minta hari ini kita sepakat dan berkomitmen menegakkan instruksi PPKM level 4 demi masyarakat kita. Tidak ada kecamatan yang dibeda-bedakan. Ini adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah, kecamatan hingga desa,” imbuh Nanang. Pada kesempatan itu, Nanang juga menekankan kepada camat dan kepala desa agar melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Dirinya meminta agar camat dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM level 4. “Mudah-mudahan dengan komitmen kita semua, PPKM tidak diperpanjang. Kalau tidak ada komitmen ini mungkin keadannya bisa lebih buruk. Maka perlu kebersamaan dan gotong royong kita semua untuk menangani Covid-19 ini,” tandasnya. Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin yang ikut mendampngi bupati menambahkan, beberapa poin penting dalam Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 diantaranya adalah tentang hajatan. Thamrin menyebut, dalam instruksi bupati tersebut pada poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4. “Jadi jelas resepsi pernikahan ditiadakan. Sama halnya seperti hajatan khitanan, atau pesta lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan juga tidak boleh,” terang Thamrin. Selanjutnya, dalam instruksi bupati tersebut dijelaskan bahwa tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. “Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya supaya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara,” kata Thamrin. (idh/kms/red)  

Sumber: