Sepakat! Semua Hal yang Picu Kerumunan Ditiadakan
TANJUNG BINTANG - Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Tanjung Bintang berserta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Bintang berkomitmen dan bersepakat mendukung pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat). Itu, sebagai tindak lanjut instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 dan Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 (empat). \"Uspika dan semua Kades sepakat untuk memberlakukan PPKM level 4 (empat) di Tanjung Bintang atas instruksi Mendagri, Gubernur dan Bupati, dan kami Forkopimcam, Kepala KUA dan seluruh Kades sudah membuat berita acara,\" Ujar Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta, S.Ag kepada Radar Lamsel, Rabu (11/8). Hendry menjelaskan, diberlakukannya PPKM level 4 (empat) di Tanjung Bintang bertujuan untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19. Dalam hal ini, seluruh kegiatan yang bersifat kerumunan akan ditiadakan selama masa PPKM level 4 (empat). \"Semua kegiatan yang sifatnya kerumunan akan ditiadakan. Sewaktu masih PPKM level 3 (tiga) seperti hajatan itu masih bisa dilaksanakan asalkan yang hadir 25 persen dari kapasitas, tetapi sekarang tidak diperbolehkan,\" Ungkapnya. Begitu halnya dengan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-76 tahun ini, tidak diperbolehkan melaksanakan upacara maupun perlombaan seperti yang biasanya rutin dilaksanakan sewaktu 17an. \"Untuk itu saya berpesan kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Bintang agar menyampaikan pemberlakuan PPKM level 4 (empat) ke Kepala Dusun (Kadus) dan ketua RT untuk disampaikan langsung kepada masyarakat,\" Tutupnya.(rif)
Sumber: