Menggelar Resepsi Diancam Penjara

Menggelar Resepsi Diancam Penjara

Akses Masuk Kota Kalianda Ditutup

  KALIANDA - PPKM level 4 resmi berlaku di Kabupaten Lampung Selatan. Suka tak suka, penetapan status ini bakal memengaruhi situasi dan kondisi mobilitas masyarakat. Kecamatan Kalianda menjadi wilayah yang paling kena dampaknya. Beberapa pintu keluar-masuk ke ibukota Kabupaten Lampung Selatan ini ditutup. Simpang Fajar, Simpang Kantor PLN Kalianda, dan Simpang Simpur, jadi titik vital penyekatan kendaraan. Pasalnya, ketiga simpang yang dijaga anggota gabungan seperti TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan ini menjadi jalur yang paling sering digunakan kendaraan keluar-masuk ke Kecamatan Kalianda. Pada pukul 07.00-10.00 WIB, kendaraan yang hendak masuk akan diberhentikan terlebih dahulu. Petugas kemudian menanyakan ke mana arah tujuan kendaraan itu. Jika memiliki tujuan, atau keperluan yang sangat mendesak, kendaraan akan diizinkan melintas. Kalau tidak, pengendara harus siap-siap diputar balik ke daerah asalnya. Sat Lantas Polres Lamsel menempelkan stiker di kaca depan kendaraan. Itu sebagai tanda bahwa kendaraan yang memiliki stiker itu bekerja di sektor kritikal/esensial. Dalam protap PPKM level 4, petugas akan memeriksa tanda pengenal, surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat tugas. Jangan harap bisa melintas kalau sejumlah persyaratan itu tidak penuhi. Pada pukul 10.00-20.00 WIB, akses masuk ke Kota Kalianda alam ditutup. Tetapi ada pengecualian bagi pejabat negara, forkopimda provinsi/kabupaten/kota, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, anggota DPR/DPD/DPRD, Kemenkumham, Bea Cukai, BIN, BNN, ASN yaitu Dishub, Sat Pol-PP, BPBD, dan Damkar. Tenaga kesehatan, warga yang mengalami kondisi darurat, mobil sembako/obat-obatan, dan pers/media. Meski demikian, pintu keluar-masuk di Pasar Inpres Kalianda tetap dibuka. Aktivitas di pasar tradisional itu juga masih berjalan. Tetapi, memang tak seramai biasanya. Parkiran kendaraan di depan ruko-ruko agak lengang. Mobilitas kendaraan yang biasanya padat di jalan, sekarang bisa leluasa. Pedagang kaki lima juga masih diperbolehkan berjualan. Kasat Pol-PP Kabupaten Lmapung Selatan, Heri Bastian, S.Sos mengatakan tidak ada aturan yang melarang pedagang kaki lima, atau pedagang di lapak. Heri menegaskan selama pedagang mampu mengatur protokol kesehatan di lapaknya, maka aktivitas jual-beli bukanlah masalah. “Tidak, tidak ada larangannya, kami tidak ada isntruksi buat itu (pembubaran). Yang penting dijaga jaraknya,” katanya. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin yang ikut mendampngi bupati menambahkan, beberapa poin penting dalam Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 diantaranya adalah tentang hajatan. Thamrin menyebut, dalam instruksi bupati tersebut pada poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4. “Jadi jelas resepsi pernikahan ditiadakan. Sama halnya seperti hajatan khitanan, atau pesta lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan juga tidak boleh,” terang Thamrin. Radar Lamsel menghubungi Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK untuk menanyakan ada berapa titik yang disekat selama PPKM level 4. Namun, Edwin belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Menurut Lulusan Akpol tahun 2012 ini, masih ada pembahasan terkait penyekatan di pintu keluar-masuk. \"Besok (Kamis), setelah rapat dikabarin,\" tulis Edwin dalam percakapan pesan melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (11/8/2021). Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kriteria level 4 Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya pada poin ketiga, mengisyaratkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang. Hal ini patut dipelototi karena belakangan masyarakat lumayan sering menggelar resepsi pernikahan. Pemerintah pun mengancam akan memberi sanksi seberat-beratnya kepada masyarakat yang melanggar aturan berkerumun. Apalagi sampai nekat menggelar resepsi pernikahan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Sefri Masdian, meminta masyarakat tidak boleh bermain-main dengan aturan yang ada. \"Ini level 4. Kalau bandel, bukan hanya dibubarin, tapi bisa dikurung. Berlaku untuk semua perkumpulan,\" katanya. (rnd)

Sumber: