Proyeksi Pendapatan Pesawaran Alami Penurunan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 12-08-2021,08:55 WIB
GEDONGTATAAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran memproyeksikan pendapatan daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp. 1,274 Trilyun lebih. Proyeksi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 10,180 Milyar
lebih atau sebesar 0,79 persen dibandingkan dari sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Hal itu terungkap saat rapat paripurna
Penyampaian Rancangan
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang paripurna DPRD Pesawaran, Selasa (10/8).
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan penurunan pendapatan tersebut bersumber dari dana transfer
Pemerintah Pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 20,243 Milyar lebih, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 1,021 Milyar lebih.
Sedangkan Belanja Daerah dialokasikan dalam Rancangan Perubahan KUA – PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 1,283 Triliyun lebih atau mengalami penurunan sebesar Rp. 41,363 Milyar atau sebesar 3,12 persen dibandingkan dari sebelum perubahan APBD Tahun 2021.
\"Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah membawa pengaruh besar terhadap pelayanan
pemerintah kepada masyarakat, terutama untuk sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi termasuk pada belanja
pemerintah daerah,\" ungkap Dendi Ramadhona.
Dikatakan, langkah-langkah yang telah dilakukan adalah Pemerintah pusat memberikan arahan dan kewenangan kepada Pemerintah daerah dengan penerbitan regulasi yaitu melalui PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.
\"Berdasar ketentuan itu Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan penyesuaian kebijakan belanja yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(KUA – PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,\" jelasnya.
Menurut Dendi, dalam penyusunan Rancangan Perubahan KUA –PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami defisit sebesar Rp. 9,448 Milyar lebih. Dimana defisit tersebut akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2020.
Sementara, penerimaan pembiayaan dianggarkan pada Rancangan Perubahan KUA – PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 9,9 Milyar lebih, yang bersumber dari SILPA tahun lalu yang merupakan hasil audit BPK RI. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan masih direncanakan alokasi untuk penyertaan modal sebesar Rp. 500 Juta, sehingga diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp. 9,448 Milyar lebih.
\"Dengan demikian pembiayaan netto cukup untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp. 9,448 Milyar lebih. Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perubahan KUA – PPAS
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para Pimpinan
dan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga
tercipta hasil yang lebih baik,\" tandasnya. (esn)
Sumber: