Kades Bumijaya Salimin Bantah Selewengkan Dana Desa
CANDIPURO – Kepala Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro Salimin membantah tuduhan penyelewenangan dana desa (DD) yang dituduhkan masyarakat dan BPD Bumijaya terhadap dirinya. Orang nomor satu di Bumijaya ini mengungkapkan semua dana desa yang besarannya Rp 375 Juta sudah direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Bumijaya. “DD digunakan untuk infrastruktur jalan,” kata dia kepada Radar Lamsel dikediamannya, Kamis (30/6). Salimin mengaku heran dengan sikap warganya yang menuduh bahwa selama era kepemimpinannya Bumijaya tidak pernah merealisasikan pembangunan. Padahal pembangunan jalan onderlagh sudah menyebar didusun-dusun yang ada didesa. “Yang dicairkan 60 persen semuanya untuk jalan. Pembangunan sesuai program yang telah direncanakan,” ungkap dia. Kepada Radar Lamsel Salimin juga blak-blakan soal politik yang ada didesa. Dia mengaku ada unsur penjebakan terhadap dirinya mengenai surat perjanjian yang dijadikan bukti oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) dan BPD untuk menjatuhkan dirinya. Menurut dia PTPKD beserta anggota Pelaksana Kegiatan (PK) hendak mengajukan pengunduran diri jika DD tidak diserahkan sepenuhnya kepada PK. Atas dasar itulah Salimin menandatangani surat perjanjian itu. “Saya dijebak, rapat itu berlangsung pukul 02.00 WIB. Saya kira yang saya tandatangani adalah surat pengunduran diri mereka,” beber dia. Salimin mengaku siap membuktikan jika dirinya tidak seperti apa yang dibayangkan warga yang memprotes kinerjanya sebagai Kades. “Saya berani membuktikan jika tuduhan itu tidak benar, jikalau ada yang menuduh seperti itu, mari bersama cek ke lapangan,” ujar Salimin menegaskan. Hal senada juga dikatakan Maryan, Kaur Administrasi yang menjadi saksi Salimin dalam rapat tersebut. Ia mengatakan dalam rapat tersebut ada unsur penjebakan, karena rapat tersebut dilangsungkan sekitar pukul 02.00 WIB. “Rapat yang tidak masuk akal,” kata dia. Maryan mengungkapkan, dirinya juga diminta untuk mundur sebagai Kaur Administrasi oleh PK dan BPD. Selain itu meraka menuntut agar DD senilai Rp 375 juta itu sepenuhnya diserahkan ke PK. “Tuntutan mereka tidak masuk akal, dan terkesan menjebak,” pungkasnya. (ver)
Sumber: