Disekat, Pembatas Diterabas!
![Disekat, Pembatas Diterabas!](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Screenshot_2021-08-13-08-30-54-55_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817.jpg)
KALIANDA - Water barrier yang dijadikan sarana penyekatan jalan sepertinya kurang efektif. Buktinya, masih ada saja orang-orang yang tidak bertanggungjawab malah nekat menjebol water barrier. Padahal, pembatas jalan yang di pasang di Simpang Fajar itu supaya kendaraan tidak bisa melintas. Pantauan Radar Lamsel pada pukul 16.07 WIB, Kamis (12/10/2021), tak hanya kendaraan roda dua saja yang melintasi Simpang Fajar, tetapi kendaraan roda empat juga. Karenanya, mobilitas di simpang yang ikonik dengan patung Pahlawan Nasional Radin Inten II seperti hari-hari biasa. Jika melihat kondisi, kemungkinan yang menjebol water barrier itu adalah pengendara mobil. Sebab, diameter water barrier yang dibuka memang pas untuk ukuran 1 unit mobil. Beda dengan motor yang meski dihadang water barrier tetap bisa keluar-masuk di Simpang Fajar. Caranya mudah, pengendara bisa mencari celah di samping warung, atau pangkalan ojek. Di sini, ada ruang yang cukup bagi sebuah motor untuk lewat. Beda dengan water barrier yang dipasang di Simpang PLN, dan Simpang Simpur, yang keduanya tanpa ruang serta dijaga oleh petugas. Dikonfirmasi soal water barrier di Simpang Fajar, Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK menegaskan bahwa anggotanya tidak mungkin membuka jalan yang disekat tanpa adanya instruksi. Jadi kemungkinan, kata Edwin, water barrier itu memang sengaja dibuka paksa. \"Itu dijebol kayaknya, biar kendaraan bisa leluasa,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel. Mengenai pemberlakuan pos penyekatan di Kabupaten Lampung Selatan akan resmi dimulai pada Jumat (13/8/2021). Sat Lantas Polres Lamsel memakai skema ring. Edwin mengatakan, pos penyekatan di ring 1 di pertigaan Simpang Simpur. Sedangkan penyekatan ring 2 dilakukan di Exit Tol Kalianda, serta pertigaan Merak Belantung. Alumnus Akpol tahun 2012 melanjutkan, untuk proses pengecekan di ring 1, dan ring 2, petugas yang berjaga akan mengecek KTP, Kartu. Anggota apabila bekerja di Kota Kalianda, dan dokumen yang ditujukan apabila ada hal-hal yang bersifat urgensi seperti sakit, pelaksanaan sidang, dan lain-lain. \"Yang tidak terlalu urgen akan diputar balikan. Waktu penyekatan dimulai dari pukul 08.00 - 18.00 WIB,\" katanya. Lewat jam tersebut, penyekatan akan dibuka. Kemudian dilanjutkan dengan patroli dan himbauan secara langsung kepada masyarakat, dan tempat-tempat usaha. Penyekatan yang lebih ketat diberlakukan di ring 3, yaitu di Pasir Putih, dan juga Exit Tol Natar. Pengendara yang hendak melintasi kedua jalan itu wajib membawa surat hasil rapid tes, serta surat keterangan vaksin. \"Yang tidak memiliki akan diputar balikan. Waktu operasionalnya sama seperti ring 1, dan 2. Pelaksanaan dimulai secara resmi besok (hari ini\'red),\" katanya. (rnd)
Sumber: