Akad Nikah tak Boleh Lebih dari 6 Orang
![Akad Nikah tak Boleh Lebih dari 6 Orang](https://radarlamsel.disway.id/uploads/ilustrasi-menikah.jpg)
KALIANDA - Resepsi pernikahan dibahas secara serius pada PPKM Level 4. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sampai memberi instruksi kepada camat di 17 wilayah untuk menandatangani berita acara larangan resepsi dengan instansi terkait, kapolsek, dan juga kepala desa. Polres Lamsel juga demikian. Mereka sampai berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membatasi jumlah orang dalam penyelenggaraan akad nikah. Tak lupa, kepolisian juga meminta KUA mengimbau masyarakat supaya tidak menggelar resepsi di tengah PPKM. \"Kita koordinasi dengan KUA soal pesta atau resespsinya,\" ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK saat dihubungi Radar Lamsel, Kamis (12/8/2021). Apakah ada sanksi atau hukuman kepada masyarakat yang melanggar, Edwin tidak menjelaskan secara rinci mengenai aturan mainnya. Jika berdasarkan aturan PPKM Level 4, lanjut Edwin, seharusnya memang ada hukuman bagi pelanggar yang nekat menggelar resepsi di tengah pandemi saat ini. \"Kalau mengacu pada PPKM, seharusnya demikian. Karena akad saja sudah dibatasi,\" katanya. Kepala KUA Kalianda, Zainudin, mengamini jika akad nikah hanya boleh dihadiri 6 orang saja. KUA, kata dia, enggan mengambil risiko yang melanggar aturan apabila akad dihadiri lebih dari 6 orang. Zainudin menegaskan pihaknya akan menolak jika aturan tersebut tidak dipenuhi karena melanggar protokol kesehatan. \"Kalau lebih dari itu, ya ditunda. Kami tidak mau mengambil keputusan yang membahayakan,\" katanya. Soal imbauan resepsi, Zainudin menyebut kalau KUA selalu menyarankan kepada masyarakat agar menunda acara bahagia itu. Akan lebih baik jika waktunya diundur sampai kondisi pandemi sudah lebih baik, dan resepsi lebih memungkinkan untuk dilaksanakan. \"Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat, tapi kewenangan kami hanya sebatas itu. Selebihnya ada pada kesadaran masyarakat sendiri,\" katanya. (rnd)
Sumber: