Bawa Ganja 16 Kg, Pengangguran Dihukum 18 Tahun Penjara

Bawa Ganja 16 Kg, Pengangguran Dihukum 18 Tahun Penjara

KALIANDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, akhirnya menjatuhkan vonis selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap Dedi Indra Jaya Oppu Sunggu (31). Hukuman warga Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Muhammad Iqbal, SH membenarkan, terdakwa kepemilikan ganja seberat 16 kilogram, telah dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima. Sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Sidangnya sudah digelar dan oleh Majelis Hakim terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhi vonis selama 18 tahun penjara dan dendanya sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara,”ujar Iqbal, Kamis (29/10). Terpisah, JPU Syukri, SH mengatakan, pria pengangguran tersebut melakukan perbuatannya saat bertemu Heri (DPO) di daerah Pematang Siantar untuk menitipkan barang ke Surabaya pada hari Selasa (7/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Dua hari kemudian, Heri meminta terdakwa menemunya di Jalinsum Pasir Putih, Pekanbaru, Riau. Setelah bertemu, Heri menyerahkan jas jinjing berisi 16 paket ganja seberat 16 kilogram yang terbungkus lakban warna coklat. Heri lalu memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa untuk ongkos selama dalam perjalanan. Apabila terdakwa sampai ke Surabaya dan menyerahkan barang kepada seseorang, terdakwa akan dibelikan sepeda motor. Dengan menumpang Bus SAN jurusan Pekanbaru- Surabaya nopol BM 7087 LV, terdakwa berangkat. Sampai di Rumah Makan Siang Malam, Penengahan, Heri selalu menghubungi terdakwa melalui ponselnya dan menanyakan tentang barang yang dibawanya. Ketika melewati pintu masuk areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jum’at (12/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan barang dan bawaan penumpang. Dari hasil pemeriksaan Polisi menemukan tas jinjing dibagasi atas tempat duduk terdakwa. Setelah dibuka, Polisi menemukan 16 paket ganja yang diakui milik terdakwa. Polisi lalu membawa terdakwa dan alat bukti ke Satnarkoba Polres Lamsel. Atas perbuatan tersebut, Syukri menuntut terdakwa. (gus)

Sumber: