Awasi Penerapan Batas Tarif RT-PCR

Awasi Penerapan Batas Tarif RT-PCR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tarif untuk pemeriksaan RT-PCR, Polda Lampung juga memerintahkan jajaran untuk mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi.   Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, seiringnya telah ditetapkan dalam Surat Edaran  Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di semua fasilitas kesehatan Provinsi Lampung.   \"Bahwa kami melakukan pengawasan. Dimana untuk mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui 3T (Tracing, Testing, Treatment),\" katanya, Kamis (19/8).   Menurut Pandra, bahwa standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR.   \"Saat ini terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp. 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000,\" kata dia.   Masih kata Pandra, ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku Selasa (17/8) bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76. \"Kami dan jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung,\" jelasnya.   \"Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,\" sambungnya.   Lalu sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.   \"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar,\" pungkasnya. (rnn)

Sumber: