Syarat Agar Tak Terjerat

Syarat Agar Tak Terjerat

Pemkab Pinjam Rp 90 M

  KALIANDA – Rencana pinjaman Pemkab Lampung Selatan ke PT. SMI bisa berjalan mulus namun bersyarat. Syarat krusial yang diwanti DPRD Lampung Selatan kepada Pemkab Lampung Selatan salah satunya; harus ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Lamsel dengan PT. SMI sebagai pemberi pinjaman. Badan anggaran mewanti betul MoU tersebut untuk segera disiapkan keduabelah pihak. Agar tak terjadi hal-hal yang berisiko merugikan. Baik bagi Pemkab Lamsel maupun PT. SMI sendiri. Pemkab Lampung Selatan mengklaim bahwa DPRD Lamsel melalui badan anggaran juga sepakat dengan catatan sisa kegiatan pada tahun anggaran 2021 ini bisa terserap dengan baik. Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel, Muhadi mengakui, jika masalah pinjam anggaran ini sempat mendapat penolakan dari jajaran legislatif. Alasannya, tidak lain karena menganggap serapan anggaran cukup rendah dan mengalami Silpa yang cukup tinggi. “Indikator pinjaman yang di permasalahkan karena Silpa kita dianggap tinggi. Sekarang kita tarik mundur dulu, Silpa kita terjadi bukan karena gagal lelang. Tetapi, sudah di lakukan lelang tender penawaran pihak ketiga jauh dari pada yang kita tawarkan. Jika dipaksakan maka akan membawa dampak buruk bagi pemerintahan. Maka dari itu kemarin kita sepakati bahwa Silpa terjadi bukan karena gagal lelang,” ungkap Muhadi di Rumah Dinas Bupati Lamsel, Rabu (25/8) kemarin. Dia menerangkan, serapan anggaran daerah Lamsel pada APBD Lamsel tahun 2021 ini baru mencapai 40 persen. Namun, masih menyisakan berbagai kegiatan yang belum selesai sampai akhir masa anggaran. Yang total anggarannya mencapai sekitar Rp30-40 Miliar. “Itu ternasuk yang lain-lain seperti belanja gaji pegawai dan kegiatan. Jadi, legislatif menginginkan untuk sisa kegiatan ini bisa terserap dengan baik. Baru memikirkan pinjaman untuk kegiatan infrastruktur. Maksudnya, jangan sampai anggaran yang ada tidak terpakai malah justru sibuk memikirkan pinjaman dari pihak lain. Maka, kita akan menyelesaikan sisa anggaran yang ada ini sebaik-baiknya,” terangnya. Masih kata Muhadi, dalam pertemuan rapat dengar pendapat bersama jajaran legislator membahas pinjaman itu menyepakati boleh melakukan pinjaman dengan catatan semua sisa kegiatan rampung dengan baik. Terlebih, saat ini jajaran eksekutif masih mengumpulkan syarat dan administrasi untuk rencana pinjam anggaran sebesar Rp90 Miliar tersebut. “Kenapa kami sampaikan sudah clear, karena memang MoU dengan PT. SMI juga belum dilaksanakan. Maka kami bisa fokus menyelesaikan sisa kegiatan agar serapan anggaran lebih baik. Lagi pula, pinjaman itu tidak bisa cair 100 persen. Namun secara bertahap dengan skema 25 persen, 40 persen dan 35 persen atau tiga tahapan,” paparnya. Lebih lanjut dia mengatakan, rencananya pinjam anggaran dari PT. SMI sebesar Rp90 Miliar itu akan digunakan untuk pembangunan dua ruas jalan poros di Lamsel. “Yaitu jalan poros ruas Kecamatan Sidomulyo – Palas – Sragi dan jalan poros ruas Kecamatan Tanjungbintang – Merbaumataram,” pungkasnya. (idh)    

Sumber: