Perangkat Daerah Diminta Tuntaskan Renstra-PD

Perangkat Daerah Diminta Tuntaskan Renstra-PD

GEDONGTATAAN - Dengan ditetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026,
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
instruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Pesawaran
Hal itu terungkap saat sidang paripurna
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran  Tahun 2021-2026 di DPRD setempat beberapa waktu lalu.
\"Kemudian melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit atau instansi yang akan bergabung menjadi OPD baru guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan,\"ungkap Dendi Ramadhona
Selain itu, Dendi mengintruksikan kepada Kepala Bappeda dan Bagian Hukum  segera menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dievaluasi selambat-lambatnya 7  hari kerja sejak ditetapkan hari ini
\"Serta  melakukan komunikasi guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur,\"ucapnya
Tidak hanya itu, Bupati dua periode ini mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan
\" Kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik dalam mewujudkan Pesawaran lebih maju dan sejahtera dengan masyarakat yang produktif,\"tandasnya (Ozi)

Sumber: