Kendali Narkoba dari Penjara Kalianda
![Kendali Narkoba dari Penjara Kalianda](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-6-7.jpg)
Kalapas Kelas IIA Kalianda Membanah
KALIANDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil membongkar kartel narkoba jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, BNNP Lampung meringkus dua tersangka. Kepala BNNP Lampung Brigjend Edi Suwasono menjelaskan, dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu yakni Fajarudin (36) warga Lampung. Dan Arif Mustakim (35) warga Banten. \"Selain meringkus dua tersangka ini kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kalianda,\" katanya, Kamis (26/8). Jenderal bintang satu ini menambahkan, kedua warga binaan yang diamankan itu bernama Heri (36) dan Irwan Sitompul (46). \"Kedua warga binaan ini memang statusnya sebagai pengendali. Jadi mereka inilah yang menyuruh agar kedua tersangka lainnya mengambil barang itu ke Binjai, Sumatera Utara,\" kata dia. Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung ini menjelaskan, penangkapan kedua tersangka: Fajarudin dan Arif Mustakim, berawal dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Provinsi Lampung. \"Atas informasi itu kami bersama dengan BNN RI melakukan penyelidikan terhadap info itu. Hasil berdasarkan penyelidikan maka pada Senin (23/8) lalu, sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki,\" katanya. Keduanya diamankan di pelataran pakir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni - Kayu Agung Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. \"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang di kendarai nya yaitu satu unit kendaraan Mobil Suzuki APV yang di scotlite warna hitam dengan Nomor Nomor Polisi A 1171 VB, maka berhasil ditemukan dan disita barang barang yang diduga Narkotika jenis Ganja sebanyak 50 bungkus besar yang di sembunyikan di dalam dinding dinding bagian dalam body kendaraan Mobil Suzuki APV yang di scotlite warna hitam dengan Nomor Polisi A 1171 VB tersebut,\" jelasnya. Dari pengakuan kedua tersangka itu, berat ganja itu 52,038,76 gram. Keduanya menjelaskan apabila barang haram itu disimpan didalam dinding bagian body mobil. \"Yang mengejutkan keduanya menjelaskan apabila diperintah oleh Heri dan Irwan sebagai pengendali. Heri dan Irwan ini warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda,\" bebernya. Dari pengakuan Fajarudin dan Arif keduanya dijanjikan oleh Heri dan Irwan upah sebesar Rp1 juta perkilogramnya. Tetapi Fajarudin mengaku ia baru menerima uang sebesar Rp7 juta. Untuk ongkos jalan dan sewa kendaraan. \"Nah berdasarkan keterangan keduanya kalau dikendalikan oleh kedua warga binaan itu, tim pun langsung mendatangi ke Lapas Kelas IIA Kalianda, kemudian melakukan interogasi terhadap Heri dan Irwan. Dari keduanya kami menyita handphonenya, yang diakui sebagai alat komunikasi untuk menghubungi Fajarudin dan Arif Mustakim,\" ungkapnya. Lebih lanjut dirinya menambahkan, untuk kedua tersangka Fajarudin dan Arif apabila mengambil langsung narkoba itu ke Binjai, Sumatera Utara, menggunakan mobil itu. \"Pengakuannya mereka menginap dulu di hotel. Setelah itu mobilnya dibawa orang lain untuk diisi ganja. Sudah terisi barulah mereka mendapat perintah agar membawa ganja itu ke Jakarta,\" pungkasnya. Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Lamsel, Tetra Destorie membantah adanya penangkapan terhadap dua orang warga binaan Kalianda Lamsel. \"Nggak ada dari BNNP yang menangkap warga binaan Kalianda. Sepengetahuan saya, sampai saat ini, nggak ada yang diambil BNN,\" ungkap Tetra, Kamis (26/8). Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kalianda Lamsel, Iwan Patra membantah adanya penangkapan warga binaan yang di tangkap BNNP Lampung. \"Nggak ada warga binaan yang ditangkap BNNP. Sampai saat ini saya belum tahu,\" ungkapnya. Jika tidak ditangkap, apakah ada pemeriksaan terhadap warga Binaan? Iwan Patra mengaku hingga saat ini belum ada. \"Setahu saya belum ada,\" ucapnya Terkait warga binaan atas nama Heri (36) dan Irwan Sitompul (46), Iwan Patra mengaku belum mengeceknya. Sebab, nama-nama warga binaan tersebut, berada di bagian administrasi. \"Kalau nama-nama warga binaan ada di bagian administrasi registrasi,\" pungkasnya. Ketidaksinkronan keterangan antar kepala BNNP Lampung dan Pihak Lapasitu membuat publik ragu, siapa yang bisa dipercaya. Pihak Lapas Kelas IIA Kalianda bahkan dengan pede membantah adanya warga binaan yang diamankan sebagai pengendali dari dalam penjara. Mendengar bantahan dari pihak lapas kelas IIA Kalianda, Kepala BNNP Lampung Brigjend Edi Suwasono menjelaskan, berhasilnya identifikasi kedua warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda: Heri (36) dan Irwan Sitompul (46) berkat kerjasama antara Tim Brantas BNNP Lampung dengan pihak Lapas. \"Ya sebenarnya mungkin (Lapas) tadi belum tahu kita juga sedang melakukan konferensi pers ke media. Dan juga tadi sudah diluruskan. Sebenarnya kita juga bekerjasama dengan pihak Lapas. Terbantu dengan tim Lapas Kalianda. Ya kalau tanpa kerjasama enggak mungkin bisa terjadi pengungkapan itu,\" katanya, Kamis (26/8). Sekali lagi, jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa pengungkapan (ini) hasil koordinasi dengan pihak Lapas. \"Ya kita juga kan ada MoU dan kerjasama dengan pihak Kanwil Kemenkumham Lampung,\" kata dia. \"Kita tetap membenarkan dua itu warga binaan. Untuk menetralisir (berita) ini adalah tim (BNNP Lampung) kerjasama dengan Lapas Kalianda,\" tambahnya. (rnn)Sumber: