Pemkab Pesawaran Sampaikan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Pemkab Pesawaran Sampaikan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

GEDONGTATAAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran ke DPRD setempat, Kamis (26/8).
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan dengan telah dilantik dan ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Periode 2021 - 2024, maka salah satu kewajiban utama adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Untuk mendukung dan mewujudkan  tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah perlu dilakukan penataan Perangkat Daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pesawaran dan melakukan penyesuaian terhadap dinamika masyarakat dan tata kelola pemerintahan.
\"Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pesawaran memandang perlu dilakukan evaluasi dan penataan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pesawaran dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah  Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Untuk Memperkuat Dan Mempercepat Terwujudnya Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Kabupaten Pesawaran,\" ungkap Dendi Ramadhona.
Dikatakan, dasar utama pembentukan perangkat daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Dimana, urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
\"Kami berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya. Sehingga Raperda tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,\" pungkasnya. (esn)

Sumber: