Pengibar Bendera HTI Minta Maaf
![Pengibar Bendera HTI Minta Maaf](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-4-5.jpg)
TANJUNG SARI – Ketidaktahuan KH (51) menyebabkan dirinya berurusan dengan aparat penegak hukum. Musababnya, KH mengibarkan bendera berlafal kalimat syahadat yang dianggap publik Umbul Asem, Desa Kertosari Kecamatan Tanjungsari sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Masyarakat desa kian resah lantaran bendera tersebut dikibarkan KH tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah perbuatan tersebut KH akhirnya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi aksi serupa. Diketahui, organisasi HTI merupakan organisasi Keagamaan yang keberadaannya dilarang oleh Pemerintah Pusat tepatnya pada tahun 2017 dengan alasan bahwa organisasi tersebut disinyalir dapat memecah belah Kebhinekaan. Sewaktu mediasi di Aula Kantor Kecamatan Tanjung Sari itu berlangsung, KH mengaku tidak mengetahui bahwa yang dikibarkan itu adalah bendera lambang organisasi HTI. Dirinya berdalih hanya mengagungkan kalimat Syahadat yang tertulis di bendera itu. Tak hanya itu, KH juga mengaku tak pernah bergabung dengan organisasi keagamaan itu. Akan tetapi, dirinya pernah sesekali ikut berkumpul dengan organisasi HTI. Meski begitu, pihaknya sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengibarkan bendera hitam berlafal kan kalimat Syahadat itu lagi. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan, Thomas Amirico mengkhawatirkan, dengan dikibarkannya bendera HTI tersebut dapat mengganggu Kebhinekaan serta menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat. \"Tadi yang bersangkutan sudah kita panggil, kita sudah diskusi InsyaAllah kita sudah sepakat, bapak yang mengibarkan bendera sudah sepakat untuk tidak mengulangi lagi. Tentunya menjaga harmonisasi dilingkungan masyarakat, karena mengibarkan bendera itu menimbulkan keresahan,\" Ujarnya kepada Radar Lamsel di Aula Kantor Camat Tanjung Sari, Jum’at (3/8). Selain menimbulkan disharmonisasi kata Thomas, pembinaan ini juga dilakukan agar tetap terawatnya empat pilar yaitu, Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Kebhinekaan. \"Harapannya masyarakat kedepannya bisa saling menjaga, Kamtibmas tetap terjaga. Masyarakat harus bisa sama-sama menjaga dari apa yang sekiranya bisa menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat,\" Pungkasnya. \"Pemerintah Desa juga sudah kami beri pesan, jika hal serupa terulang maka untuk segera mengambil tindakan berupa teguran. Apabila teguran pertama, kedua, ketiga tidak diindahkan maka proses hukum yang akan masuk. Untuk sementara ini kita sepakat belum memberikan sangsi, masih sebatas pembinaan, walau bagaimana pun, ia sebagai anak Bangsa, warga Negara,\" Terangnya. Disisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel, Hamdani menjelaskan, permasalahan semacam ini bukanlah persoalan baru di Desa Kertosari. Bahkan menurutnya, tak sedikit di desa tersebut Eks HTI yang menjadi penggerak. \"Saya karena juga menjadi bagian masyarakat di Kertosari memang selalu terlibat dengan persoalan ini, dan di Tanjung Sari ini bukan persoalan yang sehari dua hari, tetapi ini sudah ada sejak awal. Setelah sekian tahun yang lalu ada mengakar kemudian sudah menjadi persoalan di masyarakat,\" Tuturnya. \"Saya harap ini bisa dijadikan pelajaran di masyarakat, jangan sampai masalah yang sebetulnya tidak penting tetapi justru akan memperuncing persoalan. Karena hari ini Pemerintah sudah resmi membubarkan HTI, ayok lah, hilangkan HTI dan ideologi-ideologi yang dianut serta atribut-atribut yang biasa digunakan oleh HTI,\" Tutupnya.(rif)
Sumber: