Zainudin Jatuhi Sanksi Belasan ASN Membolos
KALIANDA – Belasan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan dijatuhi hukuman berupa surat peringatan pertama (SP1) kemarin. Punisment (hukuman’red) ini diberikan Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan usai menggelar inspeksi mendadak (sidak) kesejumlah satuan kerja (satker) pada pukul 14.00 WIB, Senin (11/7). Dalam sidak itu diketahui belasan pegawai absen dan meninggalkan kantor sebelum waktu pulang. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini pun langsung menjatuhkan sanksi. “Jauh hari sudah kita ingatkan agar tidak bolos. Libur lebaran kan waktunya panjang sekali,” ungkap Zainudin disela-sela sidak itu. Zainudin mengaku prihatin dengan masih buruknya kedisiplinan ASN di Lamsel. Terlebih tim gerakan disiplin nasional (GND) menemukan banyak pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama merupakan orang Kalianda. “Rata-rata pegawai yang tidak masuk kerja orang Kalianda. Ini yang membuat saya sedih. Maka tidak bisa ditawar lagi, kita berikan teguran berupa SP I,”ujar Zainudin yang tengah sidak di kantor BPMPPT Lamsel. Dari sidak itu juga terungkap hampir setiap SKPD ada ASN yang membolos. Alhasil sanksi berupa SP I pun dijatuhkan. Dari catatan setidaknya ada 16 ASN yang langsung diberi punisment tersebut. “Sekitar 16 pegawai yang langsung diberikan SP I. Cukup banyak. Di Kemenpan dan RB saja masuk semua, kita yang di kampung malas-malasan,”imbuhnya. Tak hanya sedih. Zainudin Hasan juga mengaku miris. Ini terkait adanya Kepala SKPD yang bersekongkol dengan bawahannya. Yaitu dengan menutup-nutupi ketidakhadiran bawahannya dengan berbagai alasan. “Ini kan namanya aneh. Kepala bidang atau kepala SKPD kongkalikong dengan anak buahnya. Harusnya bersekongkol dengan saya, yang merupakan bapak buahnya. Kedepan kalau tidak mampu mengatur anak buah, anak buah saja yang kita angkat suruh ngatur atasannya,” cetusnya. Sementara itu, Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Lamsel Mulyadi Saleh tengah melakukan pendataan bagi para pegawai di seluruh SKPD melalui absensi. Pihaknya mengklaim tingkat kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja mencapai 95 persen. “Bisa dilihat dari upacara rutin tadi cukup ramai. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya ini cukup bagus. Apalagi seluruh Kepala SKPD tidak ada yang bolos,” kata Mulyadi. Dia menjelaskan, pegawai yang tidak masuk kerja dikenakan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai serta peraturan bupati (perbup) nomor 11 tahun 2011 tentang pokok-pokok THLS di lingkungan Pemkab Lamsel. “SP I diberikan oleh pimpinan atau kepala SKPD melalui surat dari BKPL. Jadi, kepala SKPD yang menandatangani SP tersebut,”pungkasnya. Di hari yang sama, Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto juga melakukan sidak ke sejumlah SKPD pada pagi hari. Pantauan Radar Lamsel Nanang juga memantau kinerja pegawai pada hari pertama masuk kerja. (idh)
Sumber: