Surat Teguran Bikin Gaduh ASN
KALIANDA – Aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan gaduh. Mereka memprotes dan mengeluhkan aksi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan yang terkesan asal-asalan mengajukan daftar nama ASN yang membolos pada hari pertama ngantor Senin (11/7). Sebab pegawai yang juga masuk kerja justru ikut-ikutan masuk dalam daftar ASN yang membolos. “Saya harap tidak seenaknya melaporkan. Saya masuk kerja, tetapi tahu-tahu dapat surat teguran, kan aneh,” keluh salah seorang ASN kepada Radar Lamsel yang meminta agar namanya tidak ditulis dalam koran. Keluhan ini, kata dia, disampaikan agar Satpol PP tidak asal-asalan lagi dalam mendata ASN yang membolos. Persoalan dirinya mendapat surat teguran meski ngantor pada hari pertama tak dipersoalkannya. “Ya, mau bagaimana lagi. Saya terima saja. Kedepan ini harus menjadi pelajaran bersama,” ungkap dia. Sementara itu hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran membengkak. Selain 16 orang aparatur sipil negara (ASN) yang langsung dijatuhi surat peringatan pertama (SP1), berdasarkan absen yang dikumpulkan Satpol PP ada puluhan ASN yang mendapat surat teguran. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel setidaknya ada 81 ASN maupun Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) mendapatkan surat teguran tersebut. Rinciannya, 32 pegawai yang berada di Bagian Setdakab Lamsel dan 49 pegawai dari dinas dan badan yang ada di Lingkungan Pemkab Lamsel. “Itu hasil rekapitulasi yang kami terima dari Satpol PP Lamsel. Kami melanjutkan untuk membuat surat teguran sesuai perintah bupati,”ujar Kepala BKPL Lamsel H. Akar Wibowo, S.H kepada Radar Lamsel. Dia menjelaskan, punisment (hukuman’red) yang diberikan itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai serta peraturan bupati (perbup) nomor 11 tahun 2011 tentang pokok-pokok THLS di lingkungan Pemkab Lamsel. “Untuk THLS, terguran itu langsung ditandatangani oleh Kepala SKPD sesuai dengan rekomendasi dari Tim GDN. Kami harap, mereka bisa merubah sikap dan kedisiplinannya setelah mendapatkan teguran ini,”tambahnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, jumlah 81 pegawai itu didapat setelah merekap seluruh pegawai baik yang tidak masuk kerja dengan alasan apapun atau pulang sebelum jam kerja usai. Sementara itu Plt. Kepala Satpol PP Lamsel Maturidi Ismail, S.H mengungkapkan rekapan ASN dan THLS yang tidak masuk itu didapat dari masing-masing satuan kerja. “Kami ambil dari satker masing-masing. Yang mau protes silahkan protes kepada pimpinan satkernya masing-masing. Kami tidak mau juga mendzolimi pegawai. Apalagi mencantumkan pegawai yang masuk kami laporkan tidak masuk,” ungkap dia. Sebelumnya diberitakan, belasan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan dijatuhi hukuman berupa surat peringatan pertama (SP1) kemarin. Punisment (hukuman’red) ini diberikan Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan usai menggelar inspeksi mendadak (sidak) kesejumlah satuan kerja (satker) pada pukul 14.00 WIB, Senin (11/7).(idh)
Sumber: