Polsek Penengahan Amankan Bandar dan Ceker Koprok
PENENGAHAN – Memberantas penyakit masyarakat, Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua pelaku perjudian di tempat umum. Dua orang pelaku judi koprok yakni Usman Caya (51) dan Desi Hasani (30) keduanya warga Dusun Muara Batang, Desa Palas Aji, Kecamatan Palas, kini masih mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Penengahan, AKP. Mulyadi Yakup mendampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Adi Ferdian Saputra, SIK mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait perjudian koprok di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. “Kedua pelaku perjudian yakni bandar dan cekernya, kita tangkap di tempat pertunjukan kuda kepang, pada hari Sabtu (24/10) sekitar pukul 21.45 WIB. Dari tangan keduanya, kami mengamankan barang bukti berupa satu set alat judi koprok, lampu penerangan dan uang tunai,”kata Mulyadi Yakup, Kamis (29/10). Mantan Kepolsek Sidomulyo ini menambahkan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan berita acara. Ini dilakukan sampai keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda. “Apapun bentuk pejudian, kita berantas dan tidak ada kata ma’af. Kepada masyarakat kami berharap agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Karena bukan hanya pelaku yang akan rugi, tetapi masyarakat juga akan merasa resah,”imbuhnya. Berdasarkan keterangan pelaku, judi koprok digelar dengan cara setiap pemasang dapat memasang uang nomimal Rp 2.000-5.000,-. Pasangan angka yang keluar dari dadu, akan mendapatkan uang yang sama setiap pasangannya dan akan dibayar lipat apabila nomor keluar lebih dari satu. Sementara untuk pasangan gambar, pemasang akan mendapatkan empat kali lipat. (gus)
Sumber: