Dua Mantan Kadis PU Wajib Bertanggungjawab
KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan blak-blakan soal temuan BPR-RI Wilayah Lampung mengenai potensi kerugian negara yang terjadi ditubuh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini menegaskan potensi kerugian itu tidak akan terjadi jika Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat mengembalikan kelebihan anggaran pembangunan infrastrujtur di Lamsel tahun 2015 sebesar Rp2.594.448.728 ke kas negara. Menurut Zainudin pihak yang harus mengembalikan kelebihan anggaran pembangunan pada Dinas PU tersebut adalah mantan Kepala DPU Ir. Yansen Mulia dan Ir. Sarimun Nandar. “Itu merupakan tanggung jawab pimpinan SKPD yang lama. Bukan bukan Plt. Kepala Dinas PU yang sekarang,” tegas Zainudin kepada wartawan usai pelantikan Direktur PDAM Tirta Jasa diaula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Senin (18/7). Zainudin juga menegaskan dua mantan pejabat Dinas PU itu harus bertanggung jawab. Sebab, jika pejabat yang saat ini belum melaksanakan pekerjaan apa-apa. “Itu (temuan) merupakan pekerjaan di tahun 2015,” ingat Zainudin. Adik Ketua MPR-RI H. Zulkifli Hasan ini juga mengingatkan persoalan yang menjadi temuan BPK-RI wilayah Lampung itu tak bisa dilimpahkan kepada penggantinya. “Jadi mereka berdualah yang harus mempertanggungjawab-kannya, jika tidak mau menyelesaikan, Ya, serahkan saja kepada hukum,” ketusnya. Diketahui Badan Pemeriksa Keuangan wilayah Lampung meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan untuk dapat mengembalikan keuangan negara atas kelebihan pekerjaan pembangunan maupun rehabilitasi jalan dan bangunan yang dilaksanakan di tahun 2015. Berdasarkan hasil audit BPK RI Wilayah Lampung, terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp2.594.448.728 yang harus dikembalikan oleh Dinas PU dan Kontraktor ke kas negara atas pekerjaan yang dilaksanakan. (iwn)
Sumber: