Beli Senpi Rakitan Rp1,2 Juta Bonus 8 Peluru

KALIANDA – Kedapatan membawa senjata api (senpi), Asep Wahyu (44) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) diamankan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (26/10). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu pucuk senpi genggam jenis rakitan berikut delapan butir anumisi caliber 5,56 MM. Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian Saputra, SIK, MH dalam keterangan press release-nya mengatakan, penangkapan tersangka saat petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin seputar pelabuhan Bakauheni. Dari periksaan tersebut, lanjutnya, petugas menemukan sepucuk senjata api di dalam kendaraan truk cold diesel Nopol R 1981 DK yang dikemudikan tersangka. “Senpi ini didapati petugas dipinggang sebelah kiri tersangka dengan 1 butir amunisi. Dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan dua butir amunisi,” kata Kapolres. “Selanjutnya ketika dilakukan pengegeladahan lebih jauh, lagi-lagi petugas menemukan lima butir amunisi tersimpan di dalam bungkus permen yang terdapat di dalam dasbor kendaraan,”paparnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Lamsel belum lama ini. Berdasarkan keterangan tersangka, Adi menambahkan, senpi rakitan berikut delapan amunisi tersebut didapatkan tersangka dari seorang teman yang baru dikenalannya yakni Jerry warga Simpang Belimbing, Kecamatan Pendopo, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan dengan harga 1,2 juta rupiah. “Pengakuan tersangka, dia beli pada bulan Agustus lalu,” lanjut Kapolres. Dia menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana tahanan selama 10 tahun penjara. (man)
Sumber: