Kades Diingatkan Tak Ikut Forum Aksi Perpres 104

Kades Diingatkan Tak Ikut Forum Aksi Perpres 104

PALAS – Hembusan kabar penolakan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Tahun Anggaran 2022 kini telah sampai ditelinga kepala desa di wilayah Palas. Bahkan kabar telah terbentuknya forum aksi kepala desa untuk menolak perpres tersebut mulai diantisipasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Setempat. Ketua APDESI Kecamatan Palas, Pujiadi mengatakan, kabar telah terbentuknya forum aksi kepala desa menolak Perpres Nomor 104 tahun 2022 ini memang sudah terendus hingga ke Kecamatan Palas. “Kabar ini forum aksi ini mulai kita antisipasi, agar kepala desa di wilayah Kecamatan Palas tidak ikut aksi dijakarta untuk menolak perpres ini,” kata  Pujiadi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, usai menggelar Rakorcam di Aula Way Pisang, Selasa (14/12) kemarin. Pujiadi menuturkan, salah yang diatur dalam Perpres ini yaitu penetapan penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahu 2022. Yang menetapkan penggunaan DD untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai minimal 40 persen. Kemudian untuk program ketahanan pangan dan hewani menimal 20 persen. Dukungan dan penanggulangan Covid-19 minimal 8 persen. Sisanya digunakan untuk program prioritas lainnya. “Yang menjadi penolakan karena peruntukan DD telah ditetapkan dari pusat. Berbeda dari tahun tahun sebelumnya, peruntukan masih bisa diatur desa,” sambungnya. Namun kata Pujiadi, pentapan peruntukan DD ini merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi. Yang telah mendapat pertimbangan dari pemerintah pusat. “Ditahun depan tujuh program bantuan pemerintah pusat juga telah dihapus, seperti BST dan bantuan ketenagakerjaan. Nah aturan ini untuk pemulihan ekomonomi dimasa pandemi. Saya yakin peraturan ini telah mendapat pertimbangan dari para pakar,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut Pujiadi mengimbau kepala desa di Kecamatan Palas  tidak tergerak masuk dalam forum penolakan Perpres 104 tersebut. “Ini masih peraturan Presiden. Untuk peraturan turunannya juga belum turun seperti pergub dan perbubnya belum sampai ke kita. Jadi saya harapkan rekan-rekan kepala desa tidak terpancing masuk dalam forum tersebut,” tuturnya. Sekretaris Desa Pulau Jaya Supiyanto juga tak menampik dengan adanya Perpres 104 tersebut, program kegiatan desa yang sebelumnya ditentukan oleh desa besarannya kini tak bisa lagi ditetapkan. “Sekitar 62 persen anggaran DD sudah ditentukan pusat peruntukannya, seperti untuk BLT DD minimal 40 persen. Sisanya hanya sebesar 32 persen untuk program prioritas desa terlalu kecil, hanya cukup untuk insentif kader dan biaya operasional saja,” pungkasnya. (vid)        

Sumber: