Lamsel Belum Angarkan Uang Makan ASN

Lamsel Belum Angarkan Uang Makan ASN

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan belum menganggarkan anggaran uang makan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten ini. Pemkab beralasan aturan baru tersebut diterbitkan pemerintah pusat dalam tahun anggaran berjalan 2016 ini. Karena hal itu Pemkab Lamsel belum menerapkan aturan tersebut. Asisten Bidang Administrasi Umum (Sekdakab) Lamsel Yusri, S.E, M.M mengakui hal tersebut. Dia mengamini jika Pemkab Lamsel belum menganggarkan atau menerapkan aturan uang makan bagi para ASN di Lamsel. “Memang belum kita terapkan. Karena, belum dianggarkan di APBD. Nanti akan kita kaji. Apakah keuangan daerah memungkinkan untuk pembayaran uang makan pegawai ASN,”jelas Yusri kepada Radar Lamsel di Komplek Pemkab Lamsel, Selasa (19/7). Diketahui aturan baru diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengenai uang makan ASN. Yakni peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 72/PMK.05/2016 tentang pembayaran uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sekitar April 2016 lalu. Sejauh ini aturan tersebut memang belum diberlakukan di Kabupaten Lampung Selatan. Bahkan, banyak pegawai ASN yang belum mengetahui soal aturan baru tersebut. Dalam aturan tersebut, uang yang diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai ASN. Dasar perhitungan uang maka itu berdasarkan daftar hadir pegawai pada hari kerja selama sebulan. Amrullah, salah satu ASN ini mengaku tidak mengetahui ada aturan tentang pembayaran uang makan tersebut. Bahkan, dirinya tidak pernah menerima pembayaran uang makan tersebut. “Memangnya ada uang makan itu ? saya justru belum tahu. Karena, belum pernah ada sosialisasi soal ini,”kata Amrullah saat diwawancarai Radar Lamsel. Hal senada juga dikatakan Bambang yang juga pegawai ASN di salah satu Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lamsel. Yang diterimanya selama ini, selain uang gaji adalah tunjangan kinerja (tukin). “Kalau tukin memang kami menerimanya. Kalau uang makan ini belum pernah ada dan belum pernah menerima. Malah justru kami baru tahu ada aturan yang mengatur soal uang makan ini,”terang Bambang. (idh)

Sumber: