Usai Tikam Mantan Kekasih, Pelaku Coba Bunuh Diri
KATIBUNG – Sosiadi Farion alias Iyon (20) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Nurlaila (18), seorang gadis remaja asal Dusun Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, pada Sabtu (18/12) pekan lalu. Peristiwa pembunuhan yang diduga dilatar belakangai api ceburu, lantaran korban telah memiliki hubangan dengan lelaki lain. Tak terima dengan hal tersebut, usai korban pulang sekolah Iyon mendatangi rumah korban. Setelah terjadi cek-cok, pelaku pun naik pitam dan nekat menikam korban hingga tewas. Setelah melihat korban tak berdaya Iyon sempat melakukan bunuh diri dengan memotong urat nadinya dan menusuk perutnya sendiri hingga ususnya terurai. Kapolsek Katibung AKP Defrison mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Iyon, warga Dusun Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu ini sebagai tersangka pelaku pembunuhan Nurlaila yang terjadi Sabtu pekan lalu. Penetapan ini, setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari pelaku yang baru sadar setelah sempat kritis akibat mendapat luka dibagian perut dan tangan “Tersangka juga mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan. Dari pengakuan pelaku, ia merupakan mantan kekasih korban. Tindakannya itu dilakukan lantaran merasa cemburu kepada korban yang sudah memiliki pacar baru,” kata Defrison mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, SIK, SH, Msi, Selasa (21/12) kemarin. Mantan Kapolsek Candipuro ini menjelaskan, ihwal pembunuhan itu yang terjadi pada Sabtu siang itu bermula dari rasa kecewa pelaku. Yang langsung mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggang pelaku. Kemudian pelaku mengungkapkan bawah ia tak terima atas tindakan korban yang telah memiliki hubungan dengan orang lain hingga berujung percekcokan yang membuat pelaku naik pitam hingga nekat menikam pelaku dengan sebilah pisau yang ia bawa. Korban pun mendapat tikaman pada perut bagian kanan dan kiri, serta bagian dada hingga tembus ke punggung hingga membuat korban tewas. “Pisau yang dibawa pelaku juga sempat bengkok kemudian mengabil pisau didapur dan menikam perut dan dada korban. Pelaku juga sempat mencoba bunuh diri dengan menyayat urat nadi tangan kirinya, dan merobek bagian perut,” sambungnya. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan barang bukti, dua bilah pisau, dua unit handphone miliki pelaku dan korban, dan kaos oranye yang dikenakan pelaku pada saat kejadian. “Adapun barang bukti di TKP yaitu, dua bilah pisau, dua unit handphone miliki pelaku dan korban, dan kaos oranye yang dikenakan pelaku pada saat kejadian. Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHPindana,” pungkasnya. (vid)
Sumber: