GEDONGTATAAN - DPRD Kabupaten Pesawaran setujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna persetujuan ranperda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran Suprapto dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD setempat.
\"Peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan
pancasila,\" ungkap Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, Jumat (24/12).
Dikatakan, peraturan daerah memiliki kedudukan strategis, karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar Ri tahun 1945. Dan selain sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintahan daerah.
\"Hal tersebut untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki,\" ucapnya.
Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui Plh. Sekeretaris Daerah, Syukur mengatakan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentunya tugas kedepan di bidang regulasi semakin banyak. Sehingga membutuhkan analisa dan kajian yang matang.
\"Untuk itu saya perintahkan secara khusus kepada Kepala Perangkat Daerah, agar dapat memahami tugas pokok dan kewenangan serta mempelajari peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis masing-masing perangkat daerah,\" tegasnya.
Dijelaskan,Peraturan Daerah tersebut merupakan program prioritas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan diharapkan setelah ditetapkannya Perda ini, Kepala Perangkat Daerah Teknis dapat sesegara mungkin menyosialisasikan dan mengimplementasikan di Kabupaten Pesawaran.
Sedangkan, anggota Badan Pembentukan Pereaturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesawaran, Atut Widiarti menambahkan bahwa dihapusnya retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berimplikasi pada tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran yang mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran tidak dapat melakukan pemungutan retribusi terhadap pemberian izin mendirikan bangunan di lingkungan Kabupaten Pesawaran. Dengan tidak dapat dipungutnya retribusi Izin Mendirikan Bangunan maka pendapatan asli daerah tidak dapat
tercapai secara maksimal.
\"Agar dapat dilakukan pemungutan retribusi perizinan tertentu khususnya yang berkaitan dengan perizinan bangunan gedung, maka perlu disusun peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai landasan dan payung hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pemungutan retribusi persetujuan bangunan,\" pungkasnya. (esn)