Dirjen Otda Warning Pemda Soal Pejabat Fungsional
KALIANDA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik mengingatkan para gubernur/bupati/wali kota agar segera melakukan pelantikan jabatan fungsional. Hal itu dikatakan Akmal Malik dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia secara virtual. Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Puji Sukanto, Inspektur Kabupaten Anton Carmana serta Bagian Organisasi mengikuti rapat itu secara virtual dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat, pada Kamis (30/12/2021). Seperti diketahui, menindaklanjuti kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang penyederhanaan atau reformasi birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) diminta oleh Menteri Dalam Negeri untuk menfasilitasi proses penyederhanaan birokrasi di daerah- daerah. Oleh karena itu, Dirjen Otda Akmal Malik meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melaksanakan penyederhanaan birokrasi. “Terkait isu reformasi birokrasi, kita diminta untuk melakukan penyederhanaan eselonisasi birokrasi,” ujar Akmal Malik. Lebih lanjut Akmal Malik menjelaskan, sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021. “Sesuai aturan Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tahapannya yakni, penyusunan penyederhanaan struktur organisasi birokrasi, lalu penyetaraan jabatan dan tahapan yang terakhir yaitu penyesuaian mekanisme kerja yang nantinya regulasi aturan yang disiapkan oleh Kementerian PAN-RB,” kata dia. Akmal kembali menegaskan tenggat waktu penyederhanaan birokrasi melalui pelantikan pejabat fungsional tak boleh dilanggar. Sehingga, seluruh kepala daerah terkait mesti melantik pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi sebelum 31 Desember 2021. “Proses penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan tinggal 1 hari lagi, yakni batas waktu paling lambat untuk pemerintah daerah melakukan pelantikan ke jabatan fungsional yaitu 31 Desember 2021. Maka kepala daerah diminta untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional,” tandasnya.
Sumber: