Tatap Muka Boleh 50 Persen
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dimasa pandemi covid-19. Namun, pola pembelajaranya dengan menerapkan 2 shift atau 50 persen dalam satu ruangan kelas. Hal ini berdasarkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan). Sehingga, dikabarkan jika Lamsel tidak akan menggelar lagi sistem belajar secara dalam jaringan (Daring). Penegasan ini disampaikan Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, S. Sos, MM saat diwawancarai awak media, usai rapat evaluasi PTM Kabupaten Lampung Selatan di ruang kerja Asisten Adiministrasi Umum (Adum) Setdakab Lamsel, Senin (3/1) kemarin. Menurut Badruzzaman, berdasarkan hasil rapat dengan pihak terkait dan ketentuan SKB 4 Menteri para peserta didik/siswa/pelajar sudah bisa belajar disekolah secara langsung. “Tetapi, untuk proses belajar disekolah dilakukan pembatasan atau diatur 2 shift. Yakni tetap pakai 2 shift atau 50 persen ada shift pagi ada shift siang. Dari hasil rapat tadi kita simpulkan tidak ada lagi belajar dari rumah atau Daring,” ungkap Badruzzaman. Berdasarkan SKB 4 menteri ini, lanjutnya, untuk menyelenggarakan PTM 100 persen salah satu indikatornya vaksinasi dosis ke II bagi lansia sudah mencapai 50 persen. Sedangkan di Lampung Selatan sendiri, untuk vaksinasi dosis II terhadap lansia baru tercapai 44,17 persen. “Jika dosis kedua lansia sudah lebih dari 50 persen, bisa PTM 100 persen. Sedangkan Lampung Selatan belum mencapai 50 persen, oleh karena itu kita pakai yang 50 persen untuk PTM,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pemberlakukan PTM ini untuk semua jenjang tingkatan sekolah kecuali PAUD. “Dari hasil rapat ini, akan terlebih dahulu kami laporkan ke pak bupati. Kemudian selanjutnya dikeluarkan SE, sambil menunggu kebijakan atau aturan baru dari pusat tentang PTM ini,” pungkasnya. (idh)
Sumber: