Teman Dunia Maya Jadi Tersangka

Teman Dunia Maya Jadi Tersangka

Setubuhi Anak Dibawah Umur

PALAS –  Jajaran Mapolsek Palas akhirnya menetapkan AN (20) warga Desa Bumiasri sebagai tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Penetapan itu setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AN dan GM (13) yang menjadi korban tindakan anak dibawah umur, Rabu (6/1) kemarin. Kapolsek Palas Iptu. Edi Suandi mengatakan, penetapan tersangak kasus pesetubuhan anak dibawah umur ini setelah pihaknya melakukan tahapan pemeriksaan kepada tersangka AN dan korban GM. “AN yang sebelumnya diamankan sebagai terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi Rabu (5/1),” kata  Edi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis (6/1) kemarin. Edi menuturkan, kasus  persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial facebook. Setelah menjalani pertemanan di dunia maya selama satu bulan, akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu. AN warga Desa Bangunan itu pun bertemu GM di Desa Rejomulyo, kemudian  dibawa ke rumah rekan AN dalam kondisi kosong di Desa Bumi Restu. “Kejadiannya pada Selasa (4/1), pelaku dilaporkan oleh orang tua korban. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku, agar korban mau menuruti kemauan pelaku. Tersangka mengancam akan membuka rahasia korban, kepada orang tua korban,” ungkapnya. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kasur, dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Setelah menetapkan AN sebagai tersangka, polisi masih melengkapi berkas SPDP untuk melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum. “Pelaku akan dijerat ancaman tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Saat ini kita masih melengkapi berkas SPDP baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (vid)

Sumber: