788 Slop Rokok Ilegal Diselundupkan via Travel

788 Slop Rokok Ilegal Diselundupkan via Travel

KALIANDA – Polres Lamsel berhasil menggagalkan pengiriman 788 slop rokok berbagai merk illegal. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu disita dari tangan Rendy Alansyah, sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (9/1/2022) lalu. Pemuda asal Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, ini melanggar Pasal  54 dan atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1955 Tentang Cukai. Rendy yang berstatus sebagai saksi bisa saja terancam penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun dana atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Bunyi pasalnya setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pada pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Awal mula penangkapan Rendy beserta rokok ilegal  yang dibawanya di dalam mobil Toyota Avanza nomor polisi B 1997 BYW. Dia bersama keloganya bernama Angga Dinata diduga akan mengirimkan rokok ilegal . Polisi yang mencurigai kendaraan tersebut langsung menghentikan, dan melakukan pemeriksaan. “Anggota menemukan ribuan rokok tanpa keterangan cukai,” ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.I.K kepada awak media, Senin (10/1/2022). Edwin menerangkan kalau ribuan rokok tersebut diambil dari Tangerang dengan menggunakan jasa travel untuk dikirim ke seseorang bernam Arif, yang beralamat di Rumbia, Lampung Tengah. Rendy, kata Edwin, sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 6 kali. Sialnya, pada pengiriman kali ini Rendy gagal menuntaskan misinya. (rnd)

Sumber: