Desa – Kecamatan Saling Pinta Ajuan Permohonan

Desa – Kecamatan Saling Pinta Ajuan Permohonan

KALIANDA - Batas wilayah antara Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, dengan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, belum bisa ditentukan. Sebab, Pemerintah Desa Tajimalela sendiri masih menunggu kabar kapan waktu mediasi dari Pemerintah Kecamatan Kalianda. Kepala Desa Tajimalela, Qomaruddin Akbar, mengamini jika sebelumnya pihaknya memang mengajukan permohonan mediasi agar dilakukan setelah pergantian tahun. Tetapi hingga menyambut pertengah bulan Januari tahun 2022, kelanjutannya kabar mediasi itu tidak terdengar lagi. Qomar mengaku sudah berkomunikasi dengan Seksi Pertanahan Kecamatan Kalianda, supaya mediasi digelar secepatnya. Namun langkah itu masih urung dilaksanakan karena terkendala beberapa hal. Qomar mengatakan kalau pihaknya siap, dan tinggal menunggu waktu saja. \"Mungkin akan lebih elok kalau dari Kecamatan Kalianda yang mengundang. Karena ini bukan urusan antar desa saja, tetapi antara dua kecamatan,\" katanya kepada Radar Lamsel, Senin (10/1/2022). Di sisi lain, Kasi Pertanahan Kecamatan Kalianda, M. Nur Andriansyah, S.IP mengamini kalau dirinya sudah berkomunikasi dengan Qomar. Hanya saja, pihaknya waktu itu masih menunggu restrukturisasi aparatur Desa Tajimalela. Setelah itu mediasi dijalankan. \"Baru Kecamatan Kalianda yang bergerak. Tetapi Pemerintah Desa Tajimalela juga harus mengajukan permohonan mediasi,\" katanya. Andri mengatakan kalau pihaknya juga ingin persoalan batas wilayah itu cepat selesai. Supaya tidak ada lagi sengketa lahan antarwilayah Desa Tajimalela maupun Desa Tanjung Sari. Kalau memang waktunya mediasi sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat, Pemerintah Kecamatan Kalianda siap memfasilitasi. \"Di hari itu nanti, kita langsung pasang patok. Di sana ada beberapa kepala keluarga yang masuk wilayah Desa Tajimalela, tapi administrasi masuk ke Desa Tanjung Sari,\" katanya. Radar Lamsel menerima sebuah berita acara kesepakatan segmen batas wilayah desa/kelurahan secara kartometrik berbeda kecamatan. Pada tanggal 9 Oktober 2017 lalu, segmen antara Desa Tajimelela dengan Desa Tanjung Sari dimulai dari titik TK.18.01.06.2016-06.2023-10.2004-000. Koordinat geografis bujur 105° 38\'59.50\" BT, lintang 5° 39\' 58.27\' LS. Titik itu ke arah tenggara mengikuti kebun hingga bertemu dengan batas desa Tajimelela, Desa Sukaraja, dan Desa Tanjung Sari pada titik TK.18.01.06.2016-10.2001-10.2004-000, telah disepakati. Koordinat geografis 105° 39\' 34.66 \" BT, lintang 5° 41\' 1.46\" LS. Pemerintah Desa Tajimalela menegaskan kalau lokasi pembangunan pertashop itu masuk ke wilayah geografisnya. Pemerintah desa juga siap mengeluarkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai bukti kalau lokasi pembangunan pertashop itu memang masuk ke wilayah Tajimalela. Meski faktanya demikian, proses izin dimulainya pembangunan pertashop tidak pernah sampai ke Kantor Desa Tajimalela. Pengembangan malah abai terhadap hal tersebut. Di awal pembangunan, pemerintah desa sempat menjalin komunikasi dengan pengembang, tapi tidak ada titik terang. \"Enggak, selama ini enggak pernah ada yang izin sama kita. Tahu-tahu pembangunannya sudah mulai,\" ujar Ramli, Kadus 7 Desa Tajimalela saat itu kepada Radar Lamsel, Selasa (7/12/2021). (rnd)

Sumber: