LBH Bandarlampung Tangani Kasus Arisman

LBH Bandarlampung Tangani Kasus Arisman

KATIBUNG - Pasca diberitakan dan ditahan tanpa laporan ataupun ada surat penahanan resmi kepada Arsiman (41) warga Kecamatan Katibung), oleh para oknum anggota Polsek Tanjungkarang Barat (TkB). Paminal Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung mulai bergerak. Informasi yang dihimpun Paminal Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung juga telah mengagendakan akan turut mendatangi Arsiman dan mengkonfirmasi kebenaran terkait Arsiman ditahan oleh oknum anggota Polsek TkB itu. Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi selaku kuasa hukum dari Arsiman menjelaskan, bahwa perkembangan terakhir Paminal Polda Lampung juga Polresta Bandarlampung sudah menghubungi mereka untuk memintai keterangan Arsiman. \"Perkembangan terakhir info yang kami dengar Polda Lampung sudah jalan melaksanakan pemeriksaan. Itu dari Paminal nya. Dan terakhir kemarin sudah berkomunikasi untuk meminta keterangan Bapak Arsiman. Tetapi mereka belum sempat ketemu. Dan hari ini juga ada pemeriksaan dari Paminal Polresta Bandarlampung. Juga belum bisa bertemu,\" katanya, Senin (17/1). Ditanya apakah pihaknya sudah mendapat surat balasan dari Mabes Polri dan Komnas HAM pasca mengirim surat dan mengadukan kasus ini, Indra -sapaan akrabnya- pun menjelaskan, apabila pihaknya belum mendapatkan surat balasan itu. \"Kalau dari Mabes Polri belum ada surat balasan. Kalau dari Komnas Ham juga. Tetapi secara prinsip ya upaya kita terhadap proses ini sudah dilaksanakan,\" kata dia. Menurut pengakuan kliennya itu sempat beberapa hari beritanya viral, dalam satu hari ada dua OTK hendak mencari keberadaannya. \"Sempat dua kali dari keterangan dia ada dua mobil dalam satu hari mencari dia. Nyari rumah dia,\" katanya, Senin (17/1). Namun kata dia, sejauh ini Arsiman pun belum mendapatkan teror dari OTK tersebut. \"Soal teror sejauh ini ya belum ada mengancam. Tetapi kita takutkan itu terjadi ya kita sebagai pendamping juga meminta perlindungan ke LPSK,\" kata dia. Untuk diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung telah mengirimkan surat ke LPSK untuk meminta perlindungan Arsiman sebagai korban yang ditahan oleh beberapa oknum Polsek Tanjungkarang Barat (TkB). Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan, direncanakan pihaknya akan mengajukan surat ke LPSK untuk meminta perlindungan saksi korban. \"Yang pasti pertama kita juga akan mengajukan permintaan perlindungan ke LPSK. Soal perlindungan korban. Bahwa ini juga terlepas daripada proses yang hari ini terjadi kepada Bapak Arsiman kita mengantisipasi kalau ada intimidasi soal itu (pengacaman). Dan kita juga minta ke LPSK untuk bisa memantau proses dan meminta perlindungan korban juga,\" kata dia. Menurut Indra -sapaan akrabnya- kemungkinan surat ke LPSK itu akan dikirimkan pada besok atau lusa. \"Akan kita masukkan ke LPSK untuk meminta perlindungan. Karena kita takutkan dengan kasus ini dari sisi psikologisnya korban takutnya ada intimidasi dan lainnya. Juga soal beban psikologi Bapak Arsiman. Karena kan beliau ditangkap atau ditahan dengan tidak jelas itu juga kan beban psikologi untuk dia,\" kata dia. Namun sejauh ini lanjutnya, untuk intimidasi itu pun belum ada. \"Secara langsung tidak ada. Tapi memang karena akibat proses ini banyak orang yang kemudian mencoba komunikasi dengan Arsiman. Banyak hal seperti itu. Ini sebenarnya bukan teror. Tetapi lebih banyak berkomunikasi ditanya dimana dan dicari keberadaannya,\" ungkapnya. (ang/rnn)

Sumber: