26 Pedagang Buat Surat Pernyataan

26 Pedagang Buat Surat Pernyataan

KALIANDA - Puluhan pedagang yang berjualan di trotoar jalan protokol Kecamatan Kalianda mulai ditertibkan. Selasa (18/1/2022), jajaran Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, bersama Pemerintah Kecamatan Kalianda mendatangi pedagang satu per satu. Personel Sat Pol-PP yang berjumlah sekitar 60 orang dikerahkan dalam penertiban para pedagang kaki lima, dan juga pedagang yang membuka lapak di trotoar. Kegiatan yang dilakukan sepanjang jalan wilayah Kelurahan Kalianda sampai Kelurahan Way Urang diawasi langsung oleh Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos. Sasaran Sat Pol-PP bukan hanya pedagang besar saja, tetapi pedagang yang berpotensi berjualan di trotoar juga diberi imbauan. Bahkan, sebanyak 26 pedagang diminta menandatangani surat pernyataan yang dibawa oleh Sat Pol-PP. Surat pernyataan itu berisi 3 poin. Poin pertama, pedagang tidak boleh menggunakan fasilitas umum berupa badan jalan, trotoar untuk berjualan. Peringatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2020. Poin kedua, pedagang bersedia membongkar/memindahkan barangan dagangan yang berada di fasilitas umum. Pedagang diminta menuruti kedua poin tersebut setelah diberi jangka waktu selama 6 hari sejak surat pernyataan ditandangani oleh pedagang. Apabila dalam jangka waktu yang diberikan tersebut pedagang masih menggunakan fasilitas umum, maka mereka bersedia dilakukan pembongkaran/penertiban secara paksa. \"Kami harap, pedagang bisa memegang komitmen yang tertuan dalam isi surat pernyataan itu,\" ujar Heri Bastian kepada Radar Lamsel. Kabid Per UU Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Lucia Triwidadi, S.Sos.,M.M. mengatakan pelanggaran yang dilakukan pedagang yang berjualan di trotoar dianggap melanggar sanksi administratif Perda 3 Tahun 2020, Bab VII tentang Sanksi Administratif Pasal 50 Ayat 1 poin g, yaitu pembongkaran. \"Bunyi Pasal 2, setiap orang yang melakukan pelanggaran selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana pada Ayat (1), dapat dikenakan sanksi berupa perintah untuk mengembalikan pada keadaan dan atau kondisi semula,\" katanya. Camat Kalianda, Zaidan, S.E. mengatakan surat pernyataan yang ditandatangani para pedagang merupakan sebuah peringatan kecil. Sat Pol-PP telah memberi waktu kepada pedagang selama sepekan ke depan untuk pindah ke lokasi lain. Zaidan meminta para pedagang sadar akan kesalahn yang mereka buat. \"Mudah-mudahan sadar. Mereka punya kepentingan, dan Pemerintah Kecamatan Kalianda memahami itu. Dengan adanya imbauan ini, saya harap para pedagang bisa mematuhi peraturan,\" katanya. Zaidan mengatakan saat penertiban mayoritas pedagang mengakui kalau mereka salah. Pemerintah Kecamatan Kalianda sebetulnya tidak pernah melarang para pedagang yang berjualan di sepanjang Kota Kalianda. Asalkan dengan catatan tidak mengganggu keindahan ibukota Kabupaten Lampung Selatan. \"Ketertiban juga mempengaruhi keindahan Kota Kalianda. Kalau memang membandel dan mengganggu khalayak ramai, mau tidak mau lapak pedagang harus rela dibongkar paksa,\" katanya. Lurah Kalianda, Fahroza Fahmi, mengatakan kalau pihaknya sudah sejak jauh hari mengimbau para pedagang supaya tidak membuka lapak atau berjualan di trotoar. Namun upaya itu tak diindahkan hingga Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kecamatan Kalianda bergerak. \"Mudah-mudahan turunnya Sat Pol-PP ke lapangan bisa memberikan efek jera kepada para pedagang,\" katanya. Pantauan Radar Lamsel, jajaran Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan mengerahkan kepala bidang dan beberapa kepala seksi dalam penertiban pedagang di Kecamatan Kalianda. Plt. Kabid Tibum, Mahyudin, dan Aliyus, serta Gunawan. (rnd)

Sumber: