Garuda Mulai Penerbangan Daily Lampung-Jakarta-Lampung

Garuda Mulai Penerbangan Daily Lampung-Jakarta-Lampung

NATAR - Garuda Indonesia memberlakukan penerbangan setiap hari (daily) Lampung-Jakarta-Lampung per Januari tahun 2022. GM Garuda Indonesia Branch Office Lampung, Tosan Anda Andika menerangkan bahwa rute penerbangan Lampung-Jakarta menggunakan nomor penerbangan GA073 berangkat setiap harinya pukul 08.15 wib dan tiba pukul 09.15 wib. Sementara untuk Rute Jakarta-Lampung memakai nomor penerbangan GA072 berangkat 15.40 wib dan tiba pukul 16.35 wib. Tosan juga menginformasikan bahwa Garuda Indonesia memberikan promo khusus discount harga kelebihan bagasi (excess baggage) untuk rute Lampung-Jakarta harga Rp. 15.000,-/kg. Saat ditanyai bagaimana persyaratan Penerbangan saat ini dimasa Pandemi Covid-19, Tosan menyebutkan bahwa masyarakat Lampung ingin melakukan penerbangan melalui Garuda Indonesia tetap mengikuti persyaratan Satgas Covid-19.\"Jadi Jadi begini terkait persyaratan terbang Garuda mengikuti peraturan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19,\"sebut Tosan. Tosan memaparkan persyaratan umum penerbangan Domestik Efektif berlaku per 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RI nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 96 Tahun 2021.\"Intinya saat ini yang berlaku adalah bisa terbang dengan antigen selama sudah melakukan vaksin covid-19 dosis lengkap (telah vaksin dosis 1 dan 2),\"ucap Tosan. Adapun persyaratan umum penerbangan Domestik Efektif berlaku per 3 Januari 2022, diantaranya untuk Masyarakat Lampung yang akan menggunakan Rute Penerbangan dari/ke Pulau Jawa,Ke Pulau Bali maupun Intra Jawa dan Bali disarankan telah melakukan dosis vaksin 1 dengan persyaratan RT-PCR (maksimal 3x24 jam). \"Bagi masyarakat yang telah melakukan Vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap yang ingin melakukan rute penerbangan Dari/Ke Pulau Jawa , Dari/Ke Pulau Bali dan Intra Jawa dan Bali sebaiknya melakukan Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT-PCR (maksimal 3x24 jam),\"sebut Tosan. Sementara,untuk masyarakat akan melakukan rute penerbangan dari dan kedaerah selain Jawa&Bali minimal telah melakukan Vaksin Covid-19 dengan persyaratan Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT-PCR (maksimal 3x24 jam). Tosan juga menginformasikan berdasarkan Intruksi dari Satgas Covid-19, maka Garuda Indonesia memperbolehkan anak usia 12 tahun melakukan perjalanan dengan Garuda asalkan mereka telah melakukan vaksin covid-19 untuk anak dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 Jam dan didampingi anggora keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.\"Dan satu lagi yakni Setiap Penumpang Diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) berupa Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) melalui Aplikasi Pedulilindungi,\"imbau Tosan. Saat ditanyai apakah bakal ada perubahan peraturan penerbangan pasca Pemerintah Pusat menetapkan Bandarlampung kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II per Senin (17/1/2022), Tosan menyampaikan bahwa untuk masyarakat Bandarlampung selama Satgas Covid-19 masih memperbolehkan terbang dengan syarat dan ketentuan yang ada kami msh tetap terbang dengan schedule yang ada. \"Kami dari Garuda terus update menyesuaikan peraturan SE Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku dan terus menginformasikan melalui social media dan kantor kami,\"tutupnya. (rnn)

Sumber: