Polisi dan Warga Berduet Ringkus Maling

Polisi dan Warga Berduet Ringkus Maling

PALAS – Kerjasama antara warga dan pihak kepolisian membuahkan hasil. Berkat koordinasi yang tepat warga dan kepolisian berhasil menggagalkan percobaan pencurian di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. RU (33), seorang pelaku tindak pidana percobaan pencurian  berhasil diamankan oleh jajaran Mapolsek Kecamatan Palas. RU digiring ke Polsek setelah dipergoki warga ketika mencoba memasuki rumah warga Dusun Blora, Desa Suka Mulya. Kapolsek Palas Iptu. Edi Suandi mengatakan, pelaku ditangkap warga lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah Riswato, warga Dusn Blora pada Selasa (18/1) dini hari lalu. “Pelaku ini ditangkap warga dan polisi ketika akan melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Dusun Blora, Desa Suka Mulya, Selasa dini hari kemarin,” kata Edi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, mawakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin,  SIK , Rabu (19/1) siang kemarin. Edi menjelaskan, RU beraksi dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban sekitar pukul empat dini hari. Namun sebelum berhasil mengambil barang curian milik korban. Pelaku di teriaki maling oleh para tetangga korban. “Belum berhasil mengambil barang curian, pelaku sudah diteriaki maling oleh tetangga korban. Pelaku juga sempat mencoba melarikan diri sebelum diserahkan ke Polsek Palas oleh warga,” sambungnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengaman  barang bukti berupa sebo ( penutup wajah) yang dikenakan pelaku saat beraksi dan potongan kayu yang menjadi kunci rumah korban. “Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan untuk penyidikan. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dan Pasal 53 KUHP” pungkasnya. (vid)

Sumber: