Keliru..! Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kelompok Tani Rawa Pasemah XI Akibat Salah Input Data RDKK

Keliru..! Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kelompok Tani Rawa Pasemah XI Akibat Salah Input Data RDKK

PALAS – Dugaan pemangkasan pupuk bersubsidi di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas yang dialami sejumlah petani tahun lalu kini menemui titik terang. Sebelumnya pemangkasan pupuk subsidi  yang dialami petani desa setempat disebabkan kehadiran Kelompok Tani Rawa Pasemah XI di tahun 2021, yang berimbas munculnya dugaan dialihkannya jatah pupuk subsidi urea kepada kelompok yang diketuai oleh Anggi Pangestu Priabudi, putra dari salah satu tokoh masyarakat Desa Palas Pasemah, Aribun Sayunis. Dugaan penyimpangan pupuk subsidi  sini semakin kuat setelah pada awal Januari kemarin beredar lampiran Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Rawa Pasemah XI. Dimana hamparan lahan kelompok tani putra Aribun itu meningkat tajam dari tahun sebelumnya menjadi 99 hektar, yang dinilai fiktif oleh petani setempat. Aribun Sayunis mengatakan, kekeliruan luasan lahan Kelompok Tani Rawa Pasemah XI itu terjadi akibat adanya kesalahan penginputan data RDKK tahun 2022 yang dilakukan oleh admin Sistem Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Palas, Erwin Syah. Aribun juga mengaku, pada penetapan RDKK tahun 2022 putranya sebagai ketua kelompok tak hadir. Sehingga  mengutus Erwin Syah untuk menandatangani pengajuan RDKK. “Saat penetapan RDKK 2022, ketua kelompok memang takhadir karena sedang di rumah sakit. Sehingga mengutus admin Simluhtan untuk menghadle tanda tangan penetapan RDKK itu. Namun saat itu ketua kelompok, tak mendapat pemberitahuan ada penambahan hamparan luas lahan tahun ini, Anggi hanya diminta untuk segera menandatangani RDKK saja,” kata Aribun Sayunis mewakili putranya, Anggi Pangestu Priabudi ketika menggelar klarifikasi bersama UPT Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Palas, serta kelompok tani, di Kantor Desa Palas Pasemah Kamis (20/1) kemarin. Aribun menuturkan, kekeliruan penginputan data RDKK inilah menjadi muasal adanya isu penyimpangan pupuk subsidi di desanya. Dugaan masyarakat mengerucut pada Kelompok Rawat Pasemah XI karena hamparan lahannya menlonjak menjadi 99 hektar. Padahal jika ditelisik dengan jeli, hamparan luasan lahan dalam pengajuan RDKK Rawa Pasemah XI tahun ini hanya 33 hektar, hanya saja jumlah tersebut dikalkulasikan dalam tiga kali musim tanam sehingga menjadi 99 hektar. Yang juga berlaku pada pengajuan RDKK di kelompok lain. Sejatinya, sambung Aribun, jika mengacu pada pengajuan RDKK tahun 2021hamparan lahan Kelompok Rawa Pasemah hanya seluas 28 hektar yang dikelola oleh 22 anggota kelompok. “Ketua tidak tahu ada penambahan lahan yang diinput dalam pengajuan RDKK tahun 2022 ini yang menjadi 99 hektar hingga banyak menimbulkan pertanyaan. Acuan kelompok, untuk pengajuan di RDKK 2022 masih seperti tahun 2021 dimana luas hamparan lahan kelompok hanya 28 hektar,” sambungnya. Aribun juga membeberkan, kekeliruan hamparan lahan garapan dalam pengajuan RDKK ini tak hanya terjadi pada kelompoknya saja. Namun juga terjadi pada kelompok lain Desa Palas Pasemah, bahkan bisa terjadi di desa lain. “Di kelompok lain juga ada hamparan lahan di RDKK tak sesuai dengan fakta di lapangan. Seperti, ada yang memiliki hanya 1 hektar namun dimasukan ke RDKK 2 hekatar. Sehingga pengajuan 3 musim menjadi 6 hektare. Bahkan ada yang sudah meninggal tapi NIKnya masih masuk dalam RDKK,” ungkapnya. Sementara itu Admin Simluhtan UPT Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Palas, Erwin Syah tak menepis adanya kekeliruan dalam penginputan RDKK Kelompok Tani Rawa Pasemah XI. Hamparan lahan garapan Kelompok Tani Rawa Pasemah XI sejatinya hanya 28 hektar, namun akibat ada kesalahan upload menjadi 33 hektar untuk pengajuan tiga musim tanam sehungga menjadi 99 hektar. \"Mengenai data, saya akui bahwa itu kesalahan murni dari saya karena salah upload data. Kesalahan ini akan kita perbaiki.  Sekaligus melakukan perbaikan data yang terjadi pada kelompok lain, seperti nama anggota kelompok yang hilang dalam RDKK,\" jelas Erwin mendampingi Kepala UPT Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Palas, Tarmijan. (vid)

Sumber: