KPM BLT DD Tahun Ini Mulai Ditetapkan
SRAGI – Sejumlah desa di Kecamatan Sragi mulai menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun 2022. Seiring dengan adanya penetapan alokasi bantuan langsung tunai sebesar 40 persen yang dituangkan dalam Perpres 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. Jumlah KPM BLT-DD ini kembali meningkat tajam dari tahun 2021 kemarin. Kepala Desa Kuala Sekampung Budi Warkoyo menuturkan, pihaknya juga kembali menggelar musyawarah penetapan jumlah KPM BLT- DD untuk tahun 2022. Seiring dengan adanya Perpres 104, jumlah penerima bantuan sosial penanggulangan Covid-19 mengalami peningkatan hampir 100 persen. “Kita sudah musyawarah penetapan KPM pekan kemarin. Peningkatannya hampir 100 persen dari tahun 2021 kemarin dari 60 KPM naik menjadi 118 KPM,”kata Budi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Minggu (23/1) kemarin. Budi juga menjelaskan, pada tahun ini besaran nominal bantuan yang diterima KPM juga ikut meningkat dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan. Budi menuturkan, anggaran BLT-DD untuk 118 KPM ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 424,8 juta selama satu tahun kedepan. “DD kita tahun ini sekitar Rp 1,26 Milyar. 40 persennya masuk untuk BLT-DD ini sesuai dengan Perpres 104, tidak boleh kurang lebih boleh,” ungkapnya. Penetapan anggaran bantuan sosial ini, sambung Budi, mengakibatkan pembangunan infrastruktur desa kembali terhambat. “Pembanguna fisik tentunya kembali tertunda. Karena alokasi ini sudah ditetapkan dari pusar seperti bansos sebesar 40 persen, kemudian ketahanan pangan sebesar 20 persen, dan pencegahan Covid-19 sebesar 8 persen,” ujarnya. Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Desa Kedaung Edi Kuswato. Meski belum menggelar musyawarah penetapan KPM, namun jumlah KPM BLT-DD di desanya juga meningkat dari tahun sebelumnya. “Belum musyawarah di desa kita, tapi memang ada peningkatan 52 KPM. Dari 98 KPM di tahun lalu sekarang menjadi 150 KPM,” tuturnya. Edi juga tak menepis dengan adanya penetapan alokasi bantuan sosial sebesar 40 persen tentunya membuat rencana pembangunan infrastrukur di desanya kembali tertunda. “Ya kita mau gimana lagi, harus ikuti aturannya. Perpresnya dan Pergubnya sudah keluar, draf Perbubnya juga sudah ada. Jadi ya kita harus mengikuti aturan,” pungkasnya. (vid)
Sumber: