Wacana Penghapusan Bikin Was-was
Pejuang Formasi PPPK Temui Bupati
KALIANDA - Kabar penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang membuat sejumlah honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meradang. Mereka khawatir mengenai nasib yang akan dihadapi setelah kebijakan yang digaungkan Pemerintah Pusat itu benar-benar berlaku. \"Jujur, kalau saya khawatir soal kabar itu. Lah, saya mau kerja apa kalau honorer dihapus. Mana umur sudah tua,\" ujar salah satu honorer kepada Radar Lamsel. Kabar itu menjadi momok menakutkan. Apalagi tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Lamsel sekarang lumayan banyak. Belum lagi tenaga mereka yang masih dibutuhkan oleh beberapa instansi. \"Mungkin pemerintah harus memikirkan ulang rencana itu. Jangan sampai bikin takut sana-sini,\" ujar honorer lainnya. Kalau memang penghapusan honorer di tahun 2023 terjadi, ada dua kemungkinan yang bisa merugikan kedua belah pihak. Tenaga honorer kehilangan pekerjaannya. Tapi di sisi lain, instansi juga kehilangan tenaga tambahan untuk mengerjakan sebuah pekerjaan. Radar Lamsel menghubungi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, M. Thamrin, S.Sos.,M.M. untuk meminta tanggapan terkait penghapusan tenaga honorer yang direncanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB). Namun Thamrin belum merespons. Sama halnya dengan Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, yang belum merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan Radar Lamsel pada Senin (24/1/2022). Padahal, isi pesan yang Radar Lamsel kirimkan melalui aplikasi WhatsApp tersebut sudah dibaca oleh Puji. Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023. Di tahun 2023 nanti, status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Kedua status itu disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Disisi lain, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kembali menerima audiensi Guru Honorer, yang telah lulus Passing Grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 lalu, Senin (24/1/2022). Pertemuan yang berlangsung di ruang konferensi video, rumah dinas bupati setempat itu, berkenaan dengan nasib Guru Honorer yang telah lulus passing grade, namun tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK Guru 2021. Guru Honorer K2 asal Kecamatan Penengahan Fulkan Gifari, S.Pd. mengungkapkan, maksud kedatangannya menemui orang nomor satu di Lampung Selatan itu, menindaklanjuti hasil audiensi bersama Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 18 Januari 2022. Dirinya menjelaskan, dalam audiensi tersebut Forum Guru Honor Lulus Passing Grade se-Indonesia meminta kepada Mendikbud, agar memberikan kepastian formasi kepada guru honorer yang lulus passing grade pada PPPK pada periode tahun 2022 mendatang. “Disitu kami Forum Guru Honor Lulus Passing Grade se-Indonesia meminta kepada Komisi 10, untuk menghadirkan mas Menteri Mendikbud di Komisi 10 untuk memperhatikan aspirasi kami. Alhamdulillah itu di di Kabulkan pada tanggal 18 Januari kemarin,” ungkapnya. Dalam audiensi bersama Mendikbud itu, lanjut Fulkan, Nadiem Makarim meminta agar Forum Guru Honor yang lulus passing grade, dapat bersama-sama mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar menerbitkan regulasi baru pada seleksi PPPK 2022. “Mas Menteri disitu meminta kepada kami agar sama-sama mendorong Kemenpan untuk menerbitkan regulasi baru tanpa tes dan bisa langsung menempati formasi itu. Kami juga telah mengirim surat kepada Komisi II untuk menghadirkan Menpan ke Komisi II pada tanggal 27 Januari 2022 besok,” jelasnya. Atas dasar tersebut, Fulkan Gifari meminta Bupati Lampung Selatan agar memberikan izin dan dukungan kepada para Guru Honorer, yang akan mengikuti audiensi bersama dengan Menpan RB pada tanggal 27 Januari 2022 mendatang. “Tujuan kami disini, meminta izin kepada pak Bupati dan memohon supportnya untuk keberangkatan kami ke DPR RI,” katanya. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto merespon positif dan menyarankan, agar para Guru Honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu, dapat memastikan kembali jadwal audiensi bersama Komisi II DPR RI dan Menpan RB. Nanang menambahkan, hal tersebut dilakukan agar para pejuang formasi PPPK mendapatkan kepastian yang jelas mengenai jadwal audiensi bersama Menpan RB. Dengan demikian, dapat meminimalisir terjadinya kerugian waktu dan biaya akomodasi para Guru Honorer. “Harus jadwal yang pas, jadi bener-bener Komisi II itu bisa menghadirkan Menpan, tanggal berapa kami bisa hadir dengan jadwal antara Komisi II dan Menpan, karena ini kan masih pengusulan kalau saya dengar dari keterangan pak Fulkan tadi. Tugas dari Komisi II menampung aspirasi temen-temen dari PPPK ini,” katanya. (rnd/rls)Sumber: