Lapak Swab Bertebaran Dinkes Keteteran
KALIANDA – Lapak swab masih merajalela. Penerbitan bukti swab antigen untuk pejalan dari luar daerah menjadi ladang cuan bagi yang menggeluti. Ironisnya tak semua layanan swab taat aturan yang ditegakkan di Kabupaten Lampung Selatan. Dinas Kesehatan Lampung Selatan terus terang mengaku bahwa mereka keteteran menertibkan para pemain swab yang bertebaran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera. Pemerannya mulai dari dokter praktik mandiri hingga pemilik klinik dan petugas medis yang mendaku di backup tokoh-tokoh tertentu. Masalahnya juga bermacam-macam, mulai dari yang tak punya rekomendasi hingga persaingan antar tempat swab satu sama lain. Bahkan banyak pula dari luar daerah yang beroperasi di sepanjang Jalinsum. Padahal, klinik-klinik yang mendapat rekomendasi layanan swab hanya di perbolehkan praktik di klinik tersebut. Dengan kata lain, ketika klinik membuka layanan swab diluar bangunan klinik hal tersebut sudah melanggar aturan yang jelas. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes) Lamsel, Kristi Endarwati mengamini, banyak klinik maupun Dokter Praktek Mandiri (DPM) yang dari luar daerah Lamsel dan tidak memiliki rekomendasi dari Dinkes untuk mengeluarkan surat swab antigen bagi pelaku perjalanan. Padahal, dalam aturannya sudah jelas klinik maupun DPM yang bisa mengeluarkan surat tersebut harus mengantongi rekomendasi dari daerah setempat. “Yang di Bakauheni banyak yang dari luar Lamsel dan tidak ada rekomdasi dari Dinkes. Harusnya tidak boleh. Kebanyakan bukan klinik tapi pakai nama dokter di luar Lamsel,” ungkap Kristi via sambungan telepon, kemarin. Dia menegaskan, jika klinik yang di wilayah kerjanya sebelumnya telah dilakukan penertiban. Hasilnya, terdapat 44 klinik kesehatan dan 21 DPM yang diperbolehkan mengeluarkan surat tanda swab antigen bagi pelaku perjalanan. “Yang rekomendasi dari Dinkes Lamsel sudah di tertibkan. Kalau yang dari luar itu tidak masuk Aplikasi New All Record yang terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi. Jadi tidak tercatat secara aplikasi,” tegasnya. Pihaknya, mengaku kewalahan untuk menertibkan hal tersebut. Sebab, jumlahnya yang tidak tercatat dan secara kasat mata ditutup-tutupi. “Ini yang menjadi PR kita bersama untuk menertibkannya. Karena tidak tercatat dan tidak diketahui keberadaannya. Yang mendapat rekomendasi itu hanya boleh beroperasi di dalam klinik atau tidak diperkenankan melayani di luar tempat prakteknya,” akunya. Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pelayanan swab antigen berdasarkan permenkes harga tertinggi diluar Pulau Jawa mencapai Rp109 ribu. “Ini harga yang berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Desember tahun lalu, Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mencabut rekomendasi izin klinik yang ditunjuk untuk pengadaan rapid tes antigen tersebut. Terlebih, disinyalir banyak penyimpangan dan penyalahgunaan penerbitan hasil tes cepat virus covid-19 oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. “Makanya saya perintahkan Dinkes untuk cabut rekomendasi izin klinik yang ditunjuk untuk itu. Karena banyak keluhan dan penyalahgunaan. Kan dalam rekomendasi izin itu jelas mekanismenya bagaimana hasil rapid tes antigen itu bisa dikeluarkan. Tetapi, fakta dilapangan kita tahu sendiri berbeda-beda ceritanya,” tegas Nanang saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (6/12) kala itu. Menurutnya, pemerintah daerah menjadi pihak pertama yang disalahkan dalam hal tersebut. Padahal, pemkab Lamsel tidak mendapatkan kontribusi apapun dari penerbitan surat keterangan bebas covid-19 tersebut. “ASDP juga harus tegas disini. Jangan terima beres saja. Jangan pemda terus yang disalahkan. Kita tidak tahu apa-apa soal ini. Kasihan juga kalau masyarakat yang dirugikan karena ada praktik curang dalam penerbitan rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan penyebrangan ini,” tutupnya. Terpisah, Kepala Dinkes Lamsel, Joniansyah mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan perintah yang disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten ini. Sebab, pihaknya juga mensinyalir banyak kecurangan yang terjadi dalam praktik penerbitan surat keterangan bebas covid-19 tersebut. “Dinkes hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi terhadap klinik yang bisa menerbitkan surat rapid tes antigen kepada pelaku perjalanan. Sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Dan, dalam praktiknya surat itu diterbitkan di setiap klinik yang sudah mendapatkan rekomendasi. Bukan di luar klinik. Tetapi, memang yang terjadi dilapangan sudah menyalahi. Maka akan kita tegur dan tertibkan,” kata Joni, kemarin. Pihaknya, juga tidak segan akan mencabut rekomendasi izin klinik yang nekat melakukan pelayanan rapid tes antigen diluar klinik bagi pelaku perjalanan. “Nanti kita bersama Satgas Covid-19 akan turun dan mengecek langsung. Jika melanggar akan kita cabut rekomendasi izinnya,” pungkasnya. (idh)
Sumber: