Warga Nglurug Perumahan Baru
NATAR - Puluhan Masyarakat Desa Waisari Kecamatan Natar nglurug perumahan yang baru berdiri di Desa itu. Kedatangan mereka meminta pengembang perumahan mengembalikan hak dari pemilik tanah yang asli atas nama Tugiono, sayangnya tak satupun pihak pengembang yang berhasil mereka temui di lokasi. Diketahui lahan pertanian seluas 18.494 Meter persegi itu selama ini digarap oleh warga sekitar namun beberapa tahun belakangan tanpa ada kordinasi lahan itu diubah menjadi perumahan, masyarakat yang menggarap lahan itu heran karena tanah tersebut diketahui milik Tugiono diserahkan kepada warga untuk digarap. \" Saya disuruh mengurus tanah ini sama pak Tugiono, sertifikat tanah ini sah dan dikeluarkan pada tahun 2003 tapi kami heran kok ada pengembang menggusur kemudian mendirikan ratusan rumah. kami selaku warga disini meminta kembalikan tanah pak Tugiono yang kami garap selama ini , \" Ujar Rudi Malpin Candra, Selasa (25/1). Menurut Rudi, sertifikat hak tanah yang ada padanya asli dan diterbitkan pada tahun 2003 silam oleh BPN Kalianda, sementara sertifikat yang di pegang oleh pihak pengembang perumahan diterbitkan pada tahun 2012. \" Jadi surat tanah ini ditimpa dengan surat baru yang diterbitkan tahun 2012, dari segi surat saja tua punya kita, akte jual beli (AJB) surat yang kami pegang tahun 1977 terbitnya, nah dasar pembuatan sertifikat hak milik dari AJB yang kami punya ini jadi tidak bisa sembarangan,\" Kata Rudi. Perwakilan warga yang menggarap lahan Juari (60) mengatakan sejak tanah memiliki sertifikat atas nama Tugiono dia diamanatkan untuk menggarap lahan tersebut, namun pada tahun 2014 lahan tersebut di kapling oleh warga desa tetangga. \" Saya heran kok ada sertifikat baru yang muncul di atas tanah milik pak Tugiono yang saya garap, padahal sertifikat tanah pak Tugiono terbit tahun 2003,\" Katanya. Bahkan kata Juari, tanah yang dibangun perumahan tersebut tidak pernah telat membayar pajak yang membayar pihaknya. \" Kita bayar pajak terus selama ini, secara online pun bayar pajak tanah itu tetap aktif dan bisa dilakukan, \" Katanya. di lokasi perumahan tidak ada kantor pemasaran, bahkan masyarakat tidak mengetahui perumahan tersebut milik siapa, \" Kantornya nggak ada perumahan ini di desa ini, pemiliknya juga warga sini nggak ada yang tahu siapa, juga nggak ada plangnya, \" tegas Rudi. (kms)
Sumber: