Penghapusan Honorer Tunggu Aturan Main

Penghapusan Honorer Tunggu Aturan Main

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan belum bisa mengambil keputusan soal wacana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, M. Thamrin, S.Sos mengatakan bahwa pemda belum bisa berbicara banyak. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan ini mengaku kalau Pemda masih menunggu aturan main dari Pemerintah Pusat. Misalnya tentang aturannya, petunjuknya, dan teknisnya akan seperti apa ketika kebijakan itu benar-benar diberlakukan. \"Kita lihat dulu aturannya, petunjuk teknisnya bagaimana. Setelah itu kita tindaklanjuti,\" ujarnya saat ditemui Radar Lamsel usai penutupan diklatsar dan wawasan kebangsaan Sat Pol-PP di Pantai Kedu, Selasa (25/1/2022). Diberitakan sebelumnya, kabar penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang membuat sejumlah honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meradang. Mereka khawatir mengenai nasib yang akan dihadapi setelah kebijakan yang digaungkan Pemerintah Pusat itu benar-benar berlaku. \"Jujur, kalau saya khawatir soal kabar itu. Lah, saya mau kerja apa kalau honorer dihapus. Mana umur sudah tua,\" ujar salah satu honorer. Memang tidak dipungkiri lagi kalau kabar itu menjadi momok menakutkan. Apalagi tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Lamsel sekarang lumayan banyak, mungkin mencapai seribuan lebih. Belum lagi tenaga mereka yang masih sangat dibutuhkan oleh beberapa instansi. Kalau memang penghapusan honorer di tahun 2023 terjadi, ada dua kemungkinan yang bisa merugikan kedua belah pihak. Tenaga honorer kehilangan pekerjaannya. Tapi di sisi lain, instansi juga kehilangan tenaga tambahan untuk mengerjakan sebuah pekerjaan. Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023. Di tahun 2023 nanti, status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Keduanya status itu disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). (rnd)

Sumber: