Sudah Meninggal Masih Masuk RDKK

Sudah Meninggal Masih Masuk RDKK

PALAS – Komisi II DPRD Lampung Selatan mengharapkan penyuluh pertanian di wilayah Palas lebih selektif dalam melakukan pendataan petani. Carut-marut penginputan data petani dalam RDKK sejauh ini baru ditemukan di Palas Pasemah.P enginputan luas lahan yang tak sinkron menjadi buah bibir Poktan. Poktan yang menjadi sorotan ingin agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh di 17 kecamatan, menurut mereka; petani yang sudah meninggal pun ada yang dimasukkan dalam RDKK. Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo angkat bicara pasca kegaduhan di Poktan Rawa Pasemah XI, alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan pertanian ini mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Palas, Rabu (26/1) kemarin. Edy mengatakan, kegaduhan yang sempat terjadi di Desa Palas Pasemah beberapa waktu lalu akibat kekeliruan penginputan data petani dalam RDKK. Dalam pengajuan, luas lahan sebenarnya hanya 2 hektar namun ditulis menjadi 6 hektar dalam RDKK karena dikalkulasikan dalam tiga kali musim tanam. “RDKK kelompok tani di Desa Palas Pasemah ini sudah kita cek semua. Memang ada kesalahan penginputan, lahan yang sebenarnya hanya 1 hektar tapi ditulis jadi 3 hektar dalam RDKK. Tapi untuk kebutuhan pupuk tetap 400 kg untuk dua musim satu hektar lahan,” kata Edy. Kesalahan penginputan data dalam RDKK ini juga harus menjadi pembelajaran bagi tim penyluh UPT Tanaman Pangan Hortikulura dan Perkebunan agar lebih selektif dan teliti dalam melakukan penginputan data. Komis II DPRD juga akan melakukan evaluasi hingga ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan untuk mengetahui sistem penginputan data RDKK. Apakah masih menggunakan hamparan lahan atau sudah berdasarkan domisili petani. “Kami ingin penyuluh teliti dan selektif. Tidak adalagi alasan terburu-buru hingga menyebabkan kesalahan penginputan. Memang ada kendala sinyal dan ini harus disiasati dengan melakukan penginputan lebih awal. Untuk pengajuan RDKK berdasarkan hamparan atau domisili ini juga akan kita klarifikasi di Dinas Pertanian Lampung Selatan,”tuturnya. Hal senada juga diutarakan oleh Anggota Komisi II DPR Lampung Selatan Ahmad Muslim. Kedepannya, kata Muslim, UPT Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Palas, selain terus melakukan evaluasi data RDKK petani juga harus menguatkan sosialisasi kepada petani. Sosialisasi ini juga dinilai amat penting untuk memberikan pemahan kepada petani. Salah satunya mengajak petani masuk dalam kelompok tani. “Masih banyak petani yang belum masuk kelompok. Dan ini harus disosialisasikan oleh semua stakeholder, jajaran UPT Pertanian. Berikan penjelasan kepada masyarakat agar petani mau masuk kelompok. Sebab ini menjadi persyaratan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” sambung Muslim. Kepala UPT Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Palas, Tarmijan kekeliruan penginputan data RDKK 2022 yang terjadi di Desa Palas Pasemah, juga disebabkan minimnya keaktifan petani dalam kelompok. “Sementara ini kesalahan penginputan data RDKK ini hanya terjadi di Palas Pasemah. Salah satu penyebabnya yaitu petani susah setor KTP, ditambah kita juga terkendala sinyal pada saat penginputan data,” ungkapnya. Kedepannya pihaknya juga berkomitmen akan melakukan perbaikan data pengajuan pupuk bersubsidi dan lebih selektif lagi melakukan pendataan petani. “Kalau untuk RDKK 2022 sudah enggak bisa lagi diperbaiki, sebab datanya sudah sampai pusat, pengusulannya juga dilakukan sejak April tahun kemarin. Namun untuk pengajuan tahun 2023 kita akan melakukan perbaikan lebih selektif lagi mendata petani,” kata Tarmijan. Sementara itu Aribun Saynis mengharapkan, evaluasi jangan hanya dilakukan kepada Kepada Kelompok Rawa Pasemah XI yang diketuai oleh putranya, Anggi Pangestu Priabudi. Sebab menurut politikus Partai Perindo ini, sampai saat ini pengajuan pupuk bersubsid dalam RDKK belum tersistem dengan baik. Seperti pengajuan luas lahan dari setengah hektar menjadi satu hektar. Bahkan petani yang telah meninggal masih masuk dalam RDKK. “Harapannya Evaluasi ini harus dilakukan secara menyeluruh, jangan hanya kelompok Rawa Pasemah XI saja. Sebab penginputan data dalam RDKK ini belum tersistem dengan baik, seperti penginputan lahan dari satu hektar jadi dua hektar, bahkan petani yang sudah meninggal masih masuk dalam RDKK,” harapnya. (vid

Sumber: